Sentimen
Positif (98%)
3 Des 2023 : 00.15
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Pemilu 2019

Kab/Kota: Surabaya, Solo

Kasus: HAM

Partai Terkait

AMIN Meradang KPU Diduga Tiadakan Debat Cawapres, Kaesang Sebut Lebih Baik Diadakan Saja! Gibran: Silahkan Beropini

3 Des 2023 : 07.15 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

AMIN Meradang KPU Diduga Tiadakan Debat Cawapres, Kaesang Sebut Lebih Baik Diadakan Saja! Gibran: Silahkan Beropini

Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut-sebut merubah format debat sehingga tidak memberikan sesi khusus kepada calon wakil presiden (cawapres) untuk unjuk gigi.

Menyikapi hal itu, Ketum PSI Kaesang Pangarep mengatakan sebaiknya debat cawapres untuk Pilpres 2024 tetap digelar oleh KPU. Sedangkan kakaknya, Gibran Rakabuming raka yang juga cawapres nomor urut 2 mengatakan silahkan publik beropini apapun tentang dirinya yang dinilai takut untuk mengikuti debat cawapres.

"Ya silakan, silakan beropini," kata Gibran  di Balai Kota Solo, Sabtu (2/12/2023).

Diketahui, publik dan rival politik Gibran pada Pilpres 2024 membuat narasi yang menilai Gibran takut debat, terlebih diperkuat fakta bahwa putra sulung Jokowi absen di sejumlah acara dialog atau diskusi terbuka.

Sementara, saat disinggung mengenai apakah format debat capres-cawapres yang ditetapkan KPU menguntungkan dirinya, Gibran kembali mengatakan mengikuti keputusan KPU seperti apa. 

Ia juga enggan membahas soal politik lantaran akan menghadiri undangan sebagai wali kota Solo di acara Ibadah dan perayaan Natal WBI BPD Solo.

"Ya saya ngikuti keputusan KPU. Mas, ini kan lagi acara keagamaan nanti lagi ya bahas politiknya," kata Gibran.

KPU RI memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. Tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, lima putaran debat pada dasarnya terdiri atas tiga kali debat antarcapres dan dua kali antarcawapres. Kendati begitu, dalam lima kali debat itu pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan. Hanya porsi berbicaranya yang dibedakan.

"Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja, proporsi bicaranya yang berbeda. Pada saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya untuk cawapres lebih banyak," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip Jumat (1/12/2023).

Anies Terkejut Debat Cawapres Ditiadakan

Perihal keputusan KPU RI yang tidak secara khusus mengadakan debat antarcawapres, memicu keterkejutan capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Menurut Anies, pembahasan bersama soal format debat belum dibicarakan dengan semua tim pasangan capres-cawapres.

"Maka itu kita terkejut. Belum berbicara bersama tapi sudah ditetapkan. Nah, nanti pada waktunya surat itu juga akan disampaikan (pandangan tim Anies-Cak Imin ke KPU)," ujar Anies kepada wartawan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2023).

Anies menjelaskan, Tim Amin sebelumnya sudah mengirimkan surat ke KPU untuk mengusulkan terkait format debat capres-cawapres. Sebab dari Tim Amin sendiri merasa belum pernah diajak berbicara soal hal tersebut.

"Pengalaman kami dulu, selalu tiga tiga paslon ada utusan yang diajak bicara. Merumuskan bersama-sama," ujarnya.

Anies pun mengungkapkan, berdasarkan pengalaman dirinya mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2017, saat itu tim dari tiga pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur selalu diajak berbicara oleh KPU. Ia pun berharap agar KPU tetap mengadakan debat cawapres.

"Ini adalah soal menghormati rakyat Indonesia. rakyat Indonesia itu harus dihormati. Cara menghormatinya gimana? Dengan menunjukkan capresnya, dengan menunjukkan cawapresnya. Jangan disembunyikan. Tapi ditunjukkan. Ditunjukkan itu dengan menghormati hak pemilih. Supaya, rakyat Indonesia bisa melihat lebih dekat setiap calon," imbuhnya.

Kaesang: Kalau Lebih Baik, Ya Diadakan Saja (debat cawapres)

Merespon polemik debat cawapres ini, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, yang juga adik dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, mengatakan sebaiknya debat cawapres untuk Pilpres 2024 tetap digelar oleh KPU.

"Ya, memang kalau lebih baik ya diadakan saja," kata Kaesang di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/12/2023).

Kendati demikian, dirinya menghormati apa pun keputusan KPU soal format debat capres-cawapres.

Kaesang meyakini calon pasangan presiden dan wakil presiden yang diusungnya, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga siap mengikuti debat tersebut.

"Saya rasa jauh lebih baik, kalau ada debat cawapres," ujar putra bungsu Presiden Joko Widodo itu. 

TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan Keputusan KPU

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut dalam rapat KPU dengan tiga kubu paslon capres-cawapres, poin kesepakatan hanya terkait lokasi dan waktu pelaksanaan debat. Bukan pada format misalnya dengan menghapus sesi debat khusus cawapres.

"Belum ada kesepakatan mengenai format debat capres dan cawapres yang akan diselenggarakan oleh KPU," kata Todung dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).

Candra Irawan, perwakilan TPN yang hadir dalam rapat membahas soal debat dengan KPU pada 29 November lalu, menyebut rapat kala itu hanya menyepakati dua poin, yakni lokasi dan waktu pelaksanaan debat.

Oleh karena itu, Candra menyebut pernyataan KPU bahwa tiga kubu paslon telah menyepakati untuk menghapus sesi debat khusus cawapres hanya klaim sepihak.

"Oleh karena itu, terkait pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang beredar di media bahwa debat cawapres [sendiri, tanpa didampingi capres] ditiadakan, itu sebenarnya tidak sesuai dengan keputusan forum bersama," kata dia.

Candra karena itu menyebut, pihaknya tetap mengusulkan agar sesi debat khusus cawapres, tanpa dihadiri capres, tetap harus dilakukan. Menurut dia, hal itu telah diatur tegas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 277 ayat 1, serta Pasal 50 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Sebagai gantinya, TPN mengusulkan format debat yang lain. Dari total lima kali debat, satu debat untuk capres-cawapres, dua debat untuk capres, dan dua debat sisanya khusus untuk cawapres. Format itu menurut dia pernah digunakan di Pilpres 2014.

"Format ini kami nilai dapat memberikan ruang bagi pemilih untuk mengenal paslon secara lebih mendalam baik sebagai pasangan maupun individu," kata dia.

Kecurigaan KPU Diintervesi

Lembaga pemerhati isu HAM, Setara Institute menilai perubahan format debat yang tidak memberikan sesi khusus kepada calon wakil presiden oleh KPU memunculkan kecurigaan publik tentang adanya intervensi dari luar. Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan, mengatakan kecurigaan seperti itu cukup rasional. 

"KPU semakin menebalkan kecurigaan publik. Patut diduga ia tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka," kata Halili, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (2/12/2023).

Dia mengatakan, KPU memutuskan mengubah format debat capres-cawapres pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024, berbeda dengan Pemilu 2019. Lima kali debat Pilpres saat itu terdiri atas tiga kali debat antar-capres dan dua kali antar cawapres. Semuanya dihadiri secara bersamaan pasangan capres-cawapres.

Tidak ada putaran debat secara terpisah. Khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti Pilpres 2019. Dalam lima kali debat itu, kata dia, pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan. Hanya porsi berbicara dibedakan. Tergantung sesi debat Pilpres sedang berlangsung, apakah debat capres atau cawapres.

Debat pertama Pilpres 2019, diawali dengan sesi pasangan lengkap. Lalu pada tiga sesi berikutnya debat capres hanya dihadiri oleh capres dan sesi debat cawapres hanya dihadiri cawapres. Pada sesi pamungkas, debat Pilpres diikuti pasangan capres-cawapres. "Format debat Pilpres 2024 jelas merupakan kemunduran," ujar dia.

Dari sisi hak konstitusional warga negara, kata Halili, publik dirugikan karena mereka tidak diberikan ruang untuk mendapatkan referensi memadai tentang figur kepemimpinan otentik baik capres atau cawapres sebelum rakyat menentukan pilihannya di bilik suara pada 14 Februari 2024.

Halili menyebut dalam konteks tersebut menguatkan kecurigaan publik bahwa terdapat kekuatan politik untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara lainnya. KPU, kata dia, seharusnya menimbang sentimen publik terkait kepercayaan mereka pada penyelenggaraan pemilu sebagai pertaruhan terakhir kelembagaan demokrasi, yang semakin surut (regressive) dan mengarah pada otoriterisme (leading to authoritarianism).

Namun, kata dia, dengan keputusan mengenai format debat Pilpres 2024, membuat publik menjadi curiga bahwa keputusan KPU menguntungkan salah satu cawapres. Cawapres yang gagasan dan kepemimpinan otentiknya sedang dinanti publik dalam debat.

"Dalam konteks itu, KPU telah mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi," ujar Halili. 

Debat Merujuk UU Pemilu, Capres 3 Kali Cawapres 2 Kali

Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu.

Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu.

Idham mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.

Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.

Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.(ito)

 

Sentimen: positif (98.4%)