Sentimen
Negatif (99%)
2 Des 2023 : 11.12
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Bekasi, Bekasi Selatan

Kasus: korupsi

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli tak Ditahan

2 Des 2023 : 18.12 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli tak Ditahan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun usai pemeriksaan, Firli masih diizinkan pulang alias tidak dikenakan penahanan.

Firli terlihat keluar dari gedung Bareskrim Polri didampingi sejumlah orang. Firli memakai kemeja berwarna cokelat muda. Tidak lagi menghindar, Firli pun sempat memberikan pernyataan kepada para awak media.

“Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini,” kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).

Firli pun masih melakukan pembelaan, bahwa kasusnya adalah serangan balik dari koruptor. Pembelaan ini juga sempat dilontarkannya sebelum menjadi tersangka. “Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri,” kata Firli.

Dia menilai, kasus yang menderanya ini bagian dari resiko jabatannya. Namun, dia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” jelasnya.

Firli selanjutnya bergegas pergi. Dia dikawal ketat beberapa orang serta anggota kepolisian. Dia menaiki mobil Toyota Innova lalu meminggalkan gedung Bareskrim Polri.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara. “Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di GOR bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya. (jpc/adz)

Sentimen: negatif (99.9%)