Sentimen
Netral (40%)
2 Des 2023 : 23.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Badung, Sorong

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Tabel Gaji PNS Single Salary 2024 Kapan Diberlakukan? Khusus Jabatan Ini Bisa Alami Indeks Kenaikan

3 Des 2023 : 06.45 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tabel Gaji PNS Single Salary 2024 Kapan Diberlakukan? Khusus Jabatan Ini Bisa Alami Indeks Kenaikan

 

AYOBANDUNG.COM -- Temukan tabel gaji PNS menggunakan single salary 2024 di bawah ini. Kapan gaji dengan formula single salary diberlakukan?

Saat ini skema tabel gaji PNS single salary banyak dibahas, bahkan pemerintah telah menerapkan di 15 instansi pusat dan daerah.

Saat ini tabel gaji PNS single salary 2024 sudah banyak beredar, namun nominal secara pasti dari gaji tersebut belum sepenuhnya resmi.

Sebab, selain adanya sistem gaji baru menggunakan skema single salary, seperti yang telah disampaikan oleh pemerintah, bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Pada sistem single salary ini, gaji PNS 2024 hanya akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Jumlah gaji setiap jabatan akan diperbesar dan masih bisa bertambah.

Sistem penggajian PNS dengan skema single salary ini disesuaikan dengan risiko pekerjaan, dan komponen gajinya dihitung sesuai beban dan bobot kerja.

Selain itu dalam gaji single salary PNS 2024 ini akan ada indeks kenaikan penghasilan, yang akan semakin membuat gaji pegawai PNS bertambah.

Daftar 15 instansi pemerintahan yang telah menerapkan skema single salary antara lain ada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pusat Statistik (BPS).

Lalu Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Manggarai, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Pemerintah Kota Sukabumi, dan Pemerintah Kota Sorong.

Sistem pangkat atau grading akan menentukan berapa besaran gaji PNS dalam single salary yang akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Dianggap Janggal, Oknum Polisi yang Halangi Autopsi Dilaporkan ke Bareskrim, Otto Hasibuan: Terlalu Mahal Harga Institusi

Perubahan sistem pangkat dalam gaji PNS 2024 tersebut, membuat manfaat indeks kenaikan penghasilan diperoleh jabatan administrasi dan jabatan fungsional.

Sesuai dengan penilaian kinerja pada indikator P1 sampai P10, maka ada penambahan faktor gaji untuk para PNS dalam sistem single salary.

Gaji PNS dengan skema single salary akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 mendatang, dan pemerintah juga telah mengujicoba sistem tersebut di beberapa instansi.

Berikut tabel gaji PNS single salary 2024:

1. JPT

JPT-I sebesar Rp39.365.146
JPT-II sebesar Rp37.490.615
JPT-III sebesar Rp35.705.348

JPT-IV sebesar Rp34.005.093
JPT-V sebesar Rp32.385.803
JPT-VI sebesar Rp30.843.622

JPT-VII sebesar Rp29.374.878
JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
JPT-IX sebesar Rp26.643.880

2. JA

JA-15 sebesar Rp22.203.233
JA-14 sebesar Rp19.290.385
JA-12 sebesar Rp14.560.968

JA-11 sebesar Rp12.650.711
JA-10 sebesar Rp10.991.061
JA-9 sebesar Rp9.549.140

JA-8 sebesar Rp8.296.386
JA-7 sebesar Rp7.207.981
JA-6 sebesar Rp6.262.364

JA-5 sebesar Rp5.440.803
JA-4 sebesar Rp4.727.022
JA-3 sebesar Rp4.106.883
JA-2 sebesar Rp3.568.100
JA-1 sebesar Rp3.100.000

3. JF

JF-15 sebesar Rp22.203.233
JF-14 sebesar Rp19.290.385
JF-13 sebesar Rp16.759.674
JF-12 sebesar Rp14.560.968

JF-11 sebesar Rp12.650.711
JF-10 sebesar Rp10.991.061
JF-9 sebesar Rp9.549.140
JF-8 sebesar Rp8.296.386

JF-7 sebesar Rp7.207.981
JF-6 sebesar Rp6.262.364
JF-5 sebesar Rp5.440.803
JF-4 sebesar Rp4.727.022

JF-3 sebesar Rp4.106.883
JF-2 sebesar Rp3.568.100
JF-1 sebesar Rp3.100.000

Itulah informasi mengenai tabel gaji PNS single salary 2024 yang akan segera diberlakukan oleh pemerintah.***

 

Sentimen: netral (40%)