Sentimen
Negatif (100%)
2 Des 2023 : 23.10
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan, bullying, kekerasan seksual, kejahatan siber

272 Anak Dilaporkan Jadi Korban Kekerasan Seksual, KPAI Beri Rekomendasi ke Pemerintah

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

2 Des 2023 : 23.10
272 Anak Dilaporkan Jadi Korban Kekerasan Seksual, KPAI Beri Rekomendasi ke Pemerintah

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa ada sebanyak 1.833 pengaduan yang diterima selama 2023 dari Januari hingga November. Jumlah pengaduan tertinggi adalah anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yaitu 1.113 pengaduan.

Selain itu, pengaduan terbanyak kedua adalah pengaduan anak sebagai korban kekerasan seksual. Jumlah pengaduannya ke KPAI mencapai 272 kasus.

Menurut Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, pemerintah dan pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan diskriminasi. Namun, masih banyak ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap hak anak.

"Dalam data KPAI, permasalahan anak dalam pengaduan tahun 2023 sebanyak 1.833 pengaduan, tersebar dalam kasus-kasus pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Jumlah pengaduan tertinggi adalah anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yakni 1.113 pengaduan, serta anak korban kekerasan seksual sebanyak 272 kasus, di antara angka pelanggaran hak anak lainnya," ujarnya Kamis, 30 November 2023.

Ia mengatakan bahwa KPAI melakukan Rapat Koordinasi Nasional KPAI untuk menyampaikan ekspos hasil pengawasan selama tahun 2023 kluster Perlindungan Khusus Anak. Melalui rakornas itu, KPAI juga mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk pemerintah, yaitu kementerian dan lembaga-lembaga lainnya.

Rekomendasi itu meliputi 5 bidang pengawasan. Kelimanya adalah pengawasan KPAI untuk luster anak berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan seksual, pengawasan penanggulangan anak korban jaringan terorisme, anak korban pornografi dan cyber crime, pencegahan dan penanganan kekerasan fisik psikis anak, serta upaya perlindungan anak korban eksploitasi untuk Indonesia bebas pekerja anak.

Pencegahan kekerasan dan penanganan yang cepat, tepat, dan jelas

Menurut Ai, salah satu pelanggaran hak anak yang bisa dicegah dan membutuhkan penanganan serius adalah terkait kekerasan baik fisik maupun psikis. "KPAI melakukan pengawasan dan pencegahan agar anak-anak terhindar dari kekerasan, atau jika sudah terjadi mendapatkan penanganan yang cepat, tepat dan jelas," ucapnya.

Kekerasan anak secara fisik adalah kekerasan yang dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh anak, seperti penyiksaan dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda tertentu. Kekerasan itu menimbulkan luka-luka fisik atau kematian pada anak.

Sementara, kekerasan psikis adalah situasi perasaan tidak aman dan nyaman yang dialami anak. Kekerasan psikis dapat berupa menurunkan harga diri serta martabat korban. Kekerasan psikis meliputi penghardikan, penganiayaan, penyampaian kata-kata kasar dan kotor, serta perundungan (bully). Dari hasil pengawasannya, KPAI pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah, mulai dari presiden, kementerian, serta lembaga-lembaga negara terkait.

Kepada Presiden, KPAI mendorong agar melakukan pengawasan dan meminta laporan secara berkala terhadap implementasi Peraturan Presiden No 10 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

"KPAI mendorong Presiden Republik Indonesia mencanangkan Gerakan Zero Kekerasan pada Anak, agar di tahun 2045 Indonesia menjadi negara dengan 0 kasus kekerasan pada anak," katanya.

Rekomendasi juga diberikan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. KemenPPPA diminta melakukan penangan kekerasan terhadap anak secara integratif dan komprehensif melibatkan multi stakeholder.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga menjadi lembaga yang diberikan banyak rekomendasi. Hal itu terkait pengawasan dan memberikan respons yang cepat terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, pengawasan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), peningkatan capacity building kepada guru-guru Bimbingan Konseling (BK), serta memberlakukan kembali jam pelajaran untuk guru BK di kelas yang berisi penyampaian materi anti bullying, reproduksi sehat, tugas-tugas perkembangan anak, fenomena sosial dari guru BK.

Untuk pemerintah daerah, setiap Kepala Daerah juga diminta membuat regulasi peraturan daerah dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak. Pemerintah Daerah melaksanakan Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (PKTA) dengan mengidentifikasi aspek sosial budaya di masing-masing wilayah.

"Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan melakukan penyuluhan kepada orang tua murid atas peran pengasuhan dari orang tua kepada pembatasan penggunaan gadget/smartphone untuk tugas sekolah, game online, komunikasi dan media sosial, sebagai deteksi awal pencegahan kekerasan pada anak," ujar Ai.

Perlindungan kejahatan siber dan pornografi

Ai menuturkan, tantangan penggunaan gadget dan literasi digital untuk anak menjadi perhatian serius dalam 5 tahun terakhir. Karenanya, perlindungan anak dari kejahatan cyber dan pornografi di Indonesia melibatkan kerjasama antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

"Upaya dimulai dengan pendidikan literasi digital bagi anak-anak dan peran aktif keluarga dalam mengawasi aktivitas online. Penggunaan filter dan kontrol parental, kerjasama dengan platform online, penegakan hukum, dan sanksi yang tegas merupakan langkah-langkah penting," ujarnya.

Ia pun menilai perlu ada sosialisasi dan kampanye meningkatkan kesadaran masyarakat. Di lain sisi, perlu ada dukungan psikologis dan konseling untuk korban kejahatan tersebut. Dari hasil pengawasan di tahun 2023, KPAI juga mengeluarkan beberapa rekomendasinya.

Untuk peraturan kebijakan, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan filtering secara cepat, akurat, dan berdaya untuk semua konten-konten bermuatan pornografi. Hal itu sejalan dengan amanat undang-undang ITE.

KPAI juga mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Khususnya ketentuan terkait pemutusan akses dan denda administratif sesuai Pasal 90c, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 98, Pasal 100 ayat (2)

Kemenko PMK juga harus segera mengaktivasi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Harus ada juga penyusunan draft Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Untuk program, KPAI, mendorong penguatan edukasi literasi digital. Itu dilakukan bersama oleh Kemenkominfo, Kemendikbudristekdikti, dan Kementerian Agama di satuan pendidikan, masyarakat, dan komunitas.

Sementara, untuk layanan kasus, KPAI meminta adanya perlindungan dan pendampingan pada korban dan keluarga terkait pornografi, serta penguatan layanan UPTD PPA/P2TP2A agar dapat memberikan layanan kepada anak dan keluarga korban pornografi. Selain itu, Kemenkes juga didorong untuk menyediakan layanan rehabilitasi anak yang terpapar pornografi di setiap RSUD atau RSJ.***

 

Sentimen: negatif (100%)