Sentimen
Positif (94%)
2 Des 2023 : 20.27
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Otto Hasibuan Akan Lakukan PK untuk Bela Jessica Wongso, Kejaksaan Agung: Kita Tunggu dan Hormati

3 Des 2023 : 03.27 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Otto Hasibuan Akan Lakukan PK untuk Bela Jessica Wongso, Kejaksaan Agung: Kita Tunggu dan Hormati

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan kini tengah memperjuangkan untuk PK atau peninjauan kembali.

Kasus kopi sianida Jessica Wongso yang kini kembali viral dan jadi perbincangan hangat di masyarakat siap memasuki babak baru.

Dimana, Jessica Wongso yang masih terperangkap dalam kasus kopi sianida ini sedang diperjuangkan oleh Otto Hasibuan dan tim advokasi pembela Jessica supaya mendapat keadilan.

Walaupun kini tengah masuk 7 tahun penjara, namun kasus kopi sianida ini masih saja menimbulkan teka-teki.

Sehingga sekitar 3.800 advokat yang masuk tim aliansi pembela Jessica Wongso tengah melakukan upaya-upaya hukum guna membebaskan sang tersangka kasus kopi sianida tersebut.

Salah satunya PK, peninjauan kembali ini tampaknya sangat perlu untuk dilakukan.

Baca Juga: Tim Advokasi Pembela Jessica Wongso Laporkan Oknum yang Sembunyikan Rekaman CCTV, Ternyata Sosok Ini

Hal itu supaya menemukan titik terang terkait apa saja yang disembuynikan dan direkayasa selama ini.

Lantaran sebelumnya sempat mencuat sejumlah kejanggalan dalam kasus Jessica Wongso ini.

Diantaranya ada polisi yang melarang dilakukannya autopsi pada jenazah Mirna Salihin, lalu ada pihak yang menyembunyikan rekaman CCTV yang harusnya jadi barang bukti di persidangan, serta ada hakim yang dilaporkan Otto Hasibuan dkk karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Hakim yang menangani kasus Jessica Wongso tersebut pun dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Banyak usaha ynag kini tengah dilakukan Otto Hasibuan dan tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso, terutama PK.

Otto dikabarkan akan melangsungkan PK di waktu dekat ini.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair, PT Taspen Transfer Uang Segini untuk Golongan I, II, III dan IV!

Sehingga akhirnya Kejaksaan Agung pun buka suara soal rencana pengajuan PK kasus kopi sianida Jessica Wongso ini.

Berdasarkan YouTube EBC Media Channel, Dr Ketut Sumedana, SH, MH sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI mengungkap bahwa Jessica Wongso serta ahli waris masih memiliki kewenangan untuk melangsungkan PK.

"Jessica dan ahli waris masih mempunyai kewenangan itu, nah sekarang novumnya tinggal kita tunggu. Kita menghormati upaya-upaya yang mereka ajukan, kita menunggu, nanti kita nilai sama-sama," ungkap Ketut Sumedana.

Tentunya Novum tersebut harus terkait siapa dan apa, bukti baru yang dapat paling tidak membebaskan Jessica Wongso. Jangan sampai novum lama, maka haruslah sesuatu yang terbaru.

Kejaksaan Agung pun menghormati atensi dan saran dari masyarakat, yang tidak anti kritik.

Baca Juga: Tim Advokasi Pembela Jessica Wongso Laporkan Oknum yang Sembunyikan Rekaman CCTV, Ternyata Sosok Ini

Sehingga semua berbicara terkait kasus kopi sianida Jessica Wongso ini.

Sehingga upaya hukum yang dilakukan Otto Hasibuan dan tim advokasi pembela Jessica ini berjalan dengan lancer.

Apalagi ini terkait juga dengan kemanusiaan, dimana Jessica Wongso yang dituntut 20 tahun penjara tapi hukum yang dijatuhkan tidak setara dengan bukti yang ada.

Barang butki tidak memenuhi, semua pihak melarang apa yang seharusnya dilakukan, sehingga sudah sangat membuktikan bahwa hokum terhadap Jessica Wongso ini tidak adil.

Tak heran Otto Hasibuan dan tim advokasi pembela Jessica pun melaporkan sejumlah pihak yang terlibat.

Sentimen: positif (94.1%)