Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Agus Rahardjo Ngaku Pernah Diminta untuk Hentikan Kasus Setyo Novanto, Ferdinand: Ini Skandal Besar
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politkus PDIP, Ferdinand Hutahaean ikut memberikan reaksi terhadap pengakuan mantan Ketua KPK Agus Raharjo soal kasus e-KTP Setyo Novanto.
Pada kasus tersebut, Agus menyebut dirinya mendapatkan tekanan hingga membuat murka Presiden Jokowi.
Orang nomor satu di Indonesia itu meminta agar kasus 'Papah Tiang Listrik' tidak dilanjutkan.
"Ini skandal besar," ujar Ferdinand dalam keterangannya di aplikasi X @ferdinand_mpu (1/12/2023).
Dikatakan Ferdinand, dengan adanya kesaksian dari Bagus Raharjo, Presiden Jokowi bisa dikategorikan menyalahgunakan kekuasaan.
"Dengan kesaksian ini, maka Presiden bisa dikategorikan telah menyalah gunakan kekuasaan," ucapnya.
Bukan hanya itu, kata Ferdinand, Jokowi juga terlibat dalam menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan KPK.
"Termasuk dalam kategori merintangi atau menghalang-halangi penyelidikan," Ferdinand menuturkan.
Tambahnya, oleh karena perbuatan tidak benarnya itu, Jokowi bisa dipidana dan dipecat dari jabatannya.
"Presiden Jokowi sebagai pribadi bisa dipidana dan dipecat dari jabatannya," tandasnya.
Sebelumnya, dalam beberapa video yang beredar di aplikasi X, terdapat pernyataan mantan Ketua KPK Agus Raharjo yang menceritakan ketika mendapat tekanan langsung dari Presiden.
"Waktu zaman saya, KPK mau dicoba untuk dijadikan alat kekuasaan, tapi waktu itu masih independen. Masih tidak di bawah Presiden, kita masih bisa menyangkal, bisa tidak mengikuti apa yang diinginkan Presiden," kata Agus dalam video tersebut.
Dibeberkan Agus, pernyataan itu baru pertama kali dia ungkapkan di media. Selama ini dia hanya memendam sembari mengikuti setiap perkembangan.
"Mohon maaf ini perlu saya ungkapkan karena semuanya harus jelas dan saya pikir baru sekali ini saya mengungkapkan di media yang kemudian ditonton orang banyak," ucapnya.
"Bicara kepada beberapa teman sudah, tapi kalau di media belum. Mohon maaf, saya terus terang pada kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden," Agus menuturkan.
Diceritakan Agus, saat dipanggil oleh Presiden, bukan melalui ruang wartawan, melainkan di ruang masjid kecil.
"Dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi di ruang masjid kecil," imbuhnya.
Tambahnya, saat memasuki ruangan tersebut, dia sudah disambut Presiden dengan wajah yang marah.
"Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak hentikan!," tukasnya mengikuti gaya bicara Jokowi.
Awalnya, Agus mengaku masih belum mengerti kasus apa yang diminta Presiden untuk dihentikan.
"Setelah saya duduk yang suruh hentikan itu ternyata kasusnya pak Setyo Novanto, ketua DPR waktu itu yang mempunyai kasus e-KTP. Mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan," ingatnya.
Karena KPK tidak punya SP3, kata Agus, dia mengatakan tidak mungkin dirinya menghentikan atau membatalkan kasus tersebut.
"Saya bicara apa adanya saja, sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," terangnya.
Hingga pada akhirnya, dikatakan Agus, dilakukan revisi Undang-undang. KPK pada hasil revisi tersebut menjadi di bawah kendali Presiden.
"Tapi akhirnya kan dilakukan revisi Undang-undang, intinya itu SP3 jadi ada, kemudian di bawah (kendali) presiden. Presiden mungkin waktu itu berpikir ini diperintah Presiden kok gak mau," kuncinya.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (99.4%)