Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Blora, Semarang, Batang, Brebes, Klaten, Cilacap, Boyolali, Kebumen, Kendal, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo, Demak, Banjarnegara, Jepara, Karanganyar, Temanggung, Pati, Kudus, Sragen, Pekalongan, Tegal, Magelang, Banyumas, Salatiga
Tokoh Terkait
Daftar UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah 2024, Tertinggi Semarang, Terendah Banjarnegara
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, SEMARANG—Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024
“Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024,” kata Nana di Semarang, Kamis (30/11/2023)
Penetapan UMK 2024, lanjut dia, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang yaitu BPS,” ujarnya.
BACA JUGA: UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen Menajdi Rp2.036.947.
Nana menegaskan UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan penetapan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi,” katanya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969, sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp2.038.005,00.
Berikut Rincian UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun 2024:
Kabupaten Cilacap Rp2.479.106
Kabupaten Banyumas Rp2.195.690
Kabupaten Purbalingga Rp2.195.571
Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005
Kabupaten Kebumen Rp2.121.947
Kabupaten Purworejo Rp2.127.641
Kabupaten Wonosobo Rp2.159.175
Kabupaten Magelang Rp2.316.890
Kabupaten Boyolali Rp2.250.327
Kabupaten Klaten Rp2.244.012
Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482
Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500
Kabupaten Karanganyar Rp2.288.366
Kabupaten Sragen Rp2.049.000
Kabupaten Grobogan Rp2.116.516
Kabupaten Blora Rp2.101.813
Kabupaten Rembang Rp2.099.689
Kabupaten Pati Rp2.190.000
Kabupaten Kudus Rp2.516.888
Kabupaten Jepara Rp2.450.915
Kabupaten Demak Rp2.761.236
Kabupaten Semarang Rp2.582.287
Kabupaten Temanggung Rp2.109.690
Kabupaten Kendal Rp2.613.573
Kabupaten Batang Rp2.379.702
Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886.
Kabupaten Pemalang Rp2.156.000
Kabupaten Tegal Rp2.191.161
Kabupaten Brebes Rp2.103.100
Kota Magelang Rp2.142.000
Kota Surakarta Rp2.269.070
Kota Salatiga Rp2.378.951
Kota Semarang Rp3.243.969
Kota Pekalongan Rp2.389.801
Kota Tegal Rp2.231.628
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Sentimen: positif (96.6%)