Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Dukuh
Tokoh Terkait
Bawaslu RI Mengkaji Terkait Pelanggaran Kebocoran DPT Pemilu 2024
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan melakukan kajian terkait adanya dugaan pelanggaran perihal kebocoran data pemilih.
Diketahui bahwa diduga Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mengalami kebocoran pada sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengungkapkan jika pihaknya tengah mengkaji dugaan pelanggaran dalam kebocoran data DPT Pemilu 2024.
"Bawaslu sedang melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," ungkapnya melalui keterangan resmi pada Sabtu, 2 Desember 2023 di Jakarta.
Lolly Suhenty juga memastikan jika salinan data yang dimiliki Bawaslu dari KPU ini bersifat umum atau bukan data spesifik.
Diketahui bahwa sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa data DPT yang bocor itu juga dimiliki oleh Bawaslu serta partai politik peserta Pemilu 2024.
"Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik; sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, hingga alamat," terangnya.
Lolly yang juga koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI menilai bahwa KPU RI melalui KPU kabupaten dan kota, dalam melakukan penyusunan daftar pemilih menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih; yang berisi 13 elemen data berupa Kartu Keluarga (KK), NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat jalan atau dukuh, RT/RW, disabilitas, status kepemilihan KTP-el, dan keterangan.
Untuk kemudian KPU RI menyerahkan salinan hasil rekapitulasi data DPT tingkat nasional kepada Bawaslu RI.
"Salinan DPT dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri atas tujuh elemen data, yaitu nama, jenis kelamin, usia, alamat jalan atau dukuh, RT/RW, keterangan," tandasnya.
Lebih lanjut, Lolly Suhenty menegaskan bahwa semua salinan data pemilih dalam bentuk digital, yang diberikan oleh KPU RI kepada Bawaslu RI terkait dengan elemen data, bersifat umum serta dalam format yang tidak bisa diubah.
Sementara itu dikabarkan bahwa Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar mengungkapkan jika pihaknya menemukan dugaan kebocoran data pemilih dalam situs kpu.go.id lewat patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Hal tersebut disampaikan usai munculnya peretas anonim bernama "Jimbo" yang mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.
Diketahui bahwa akun peretas dengan anonim "Jimbo" ini membagikan sebuah unggahan 500 ribu data contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums.
Untuk diketahui sebagai informasi bahwa situs BreachForums ini dipergunakan untuk menjual data-data hasil peretasan.
Diketahui juga bahwa "Jimbo" telah memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.go.id.
Melalui unggahannya tersebut, Jimbo mengungkapkan dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi.
Setelah dilakukan penyaringan, ditemukan 204.807.203 data unik. Angka tersebut hampir sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan.
Adapun data yang berhasil diakses "Jimbo" tersebut mencakup informasi pribadi, seperti NIK, nomor KK, nomor KTP, nomor paspor pemilih di luar negeri, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kode tempat pemungutan suara (TPS).(*)
Sentimen: negatif (100%)