Sentimen
Negatif (76%)
2 Des 2023 : 12.07
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Rolex

Kab/Kota: Sorong

Kasus: korupsi

Anggota BPK Pius Lustrilanang Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap di Sorong

2 Des 2023 : 12.07 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anggota BPK Pius Lustrilanang Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap di Sorong

PIKIRAN RAKYAT - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 1 November 2023. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Berdasarkan pantauan, Pius Lustrilanang tiba di gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.53 WIB. Dia terlihat datang mengenakan topi dan menutupi wajahnya menggunakan masker, pun tak ada komentar yang disampaikannya setibanya di kantor komisi antikorupsi.

“Hari ini (1 Desember 2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Pius Lustrilanang (Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 1 November 2023.

Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Pius Lustrilanang, namun diduga dia memiliki informasi penting soal kasus yang tengah ditangani KPK.

“Saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah rampung menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, Rabu, 15 November 2023. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Di lokasi penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik. Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Ali mengatakan bahwa berbagai barang bukti tersebut bakal disita dan analisa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus yang menjerat Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing.

"Tim Penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI. Ditempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," ucap Ali Fikri, Jumat, 17 November 2023.

KPK Tahan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

KPK menahan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso terkait dugaan suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Sebelumnya, Yan Piet Mosso diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain Yan Piet Mosso, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong; Efer Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong; Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat; Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat;Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa; David Patasaung.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa, 14 November 2023.

Konstruksi Perkara

Lebih lanjut, Firli menjelaskan kasus tersebut bermula dari kewenangan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan di seluruh Pemerintah Daerah, termasuk di Provinsi baru yaitu Papua Barat Daya.

Kemudian, kata Firli, sebagai tindak lanjutnya salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya diluar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Dalam surat tugas tersebut, lanjut Firli, komposisi personilnya yaitu Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab, Abu Hanifa selaku pengendali teknis dan David Patasaung selaku Ketua Tim pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

“Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Firli.

Atas temuan tersebut, kata Firli, sekitar Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle sebagai representasi dari Yan Piet Mosso dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice Lumumba Sihombing.

Firli mengungkapkan rangkaian komunikasi para pihak tersebut tersebut di antaranya memunculkan pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK dihilangkan.

“Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah di antaranya di hotel yang ada di Sorong,” tuturnya.

“Secara bergantian Efer Segidifat dan Maniel Syatfle menyerahkan uang pada Abu Hanifa dan David Patasaung. Setiap penyerahan uang pada Abu Hanifa dan David Patasaung selalu dilaporkan Efer Segidifat dan Maniel Syatfle pada Yan Piet Mosso begitu pun dengan Abu Hanifa dan David juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada Patrice Lumumba Sihombing,” ucap Firli.

“Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu ‘titipan’.” katanya menambahkan.

Dikatakan Firli, uang yang diserahkan Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle pada Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung sekira Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex.

“Sedangkan penerimaan PLS (Patrice Lumumba Sihombing bersama-sama dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar,” ucap Firli.***

Sentimen: negatif (76.2%)