Sentimen
Negatif (87%)
2 Des 2023 : 08.22

Istana Klarifikasi Kesaksian Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Perkara Setya Novanto Dihentikan

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

2 Des 2023 : 08.22
Istana Klarifikasi Kesaksian Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Perkara Setya Novanto Dihentikan

PIKIRAN RAKYAT - Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara mengenai kesaksian eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Joko Widodo pernah meminta pengusutan kasus e-KTP Setya Novanto dihentikan.

Ari membantah adanya pertemuan antara Jokowi dan Agus di Istana terkait perkara tersebut.

"Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, ada beberapa yang ingin saya sampaikan. Setelah dicek, tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden," kata Ari dalam keterangannya, Jumat, 1 Desember 2023.

Menurut Ari, benar atau tidaknya kesaksian tersebut bisa dibuktikan dengan putusan pengadilan yang memvonis 15 tahun penjara untuk Setya Novanto.

"Kalau kita lihat kenyataannya, proses
hukum terhadap Bapak Setya Novanto berjalan seperti yang kita ketahui bersama. Pada tahun 2017, berjalan dengan baik gitu dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada saat itu," ujarnya.

Pembelaan lainnya, kata Ari, Jokowi pernah meminta Setya Novanto bertanggung jawab atas tindakannya dengan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK.

"Kalau teman-teman cek pernyataan resmi dari Bapak Presiden tanggal 17 November 2017 bahwa presiden menegaskan agar Bapak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada di KPK dan Bapak Presiden yakin proses hukum itu akan berjalan dengan baik," ujarnya.

Kesaksian Agus Rahardjo

Dalam acara yang dipandu jurnalis senior di salah satu stasiun televisi, eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Joko Widodo untuk menghadap ke Istana tanpa ditemani empat pimpinan KPK lainnya.

 

Setibanya di Istana, Agus mendapati Jokowi dalam keadaan marah. Dia mendesak KPK menghentikan pengusutan perkara e-KTP Setya Novanto.

Agus sempat menolak permintaan tersebut dengan alasan KPK sudah mengeluarkan sprindik beberapa minggu sebelumnya. Selain itu, berdasarkan undang-undang KPK yang lama, lembaga itu tidak bisa menghentikan penyidikan suatu perkara.

Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi UU KPK.

Pada akhirnya, perkara hukum Setya Novanto pun terus dilanjutkan dan KPK tidak menuruti permintaan Jokowi.***

Sentimen: negatif (87.7%)