Sentimen
Tokoh Terkait
Aiman Witjaksono Belum Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Aiman Witjaksono belum memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Aiman dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada Pemilu 2024. "(Aiman) belum hadir ya," kata pengacara Aiman, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023. Ronny menyebut Aiman belum datang lantaran tengan melengkapi administrasi. Namun, dia tidak menjelaskan mengenai administrasi tersebut. "Masih lengkapi administrasi," ujarnya. Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pemanggilan pemeriksaan dilakukan untuk memberikan ruang pembelaan untuk terlapor. Agar penyidik mendengarkan kronologi kasus dari dua pihak yakni pelapor dan terlapor. "Klarifikasi itu dalam fase atau tahap penyelidikan. Pada proses tahap penyelidikan ini gunanya juga memberikan hak-hak kepada baik itu pelapor maupun terlapor untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi. Sehingga, ini bisa menjadi suatu fakta kebenaran dan tentunya transparansi dan kemudian juga berimbang," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi terpisah. Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu. "Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu. Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu. Aiman disangka melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu, Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Jakarta: Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Aiman Witjaksono belum memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Aiman dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada Pemilu 2024."(Aiman) belum hadir ya," kata pengacara Aiman, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.
Ronny menyebut Aiman belum datang lantaran tengan melengkapi administrasi. Namun, dia tidak menjelaskan mengenai administrasi tersebut.
"Masih lengkapi administrasi," ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pemanggilan pemeriksaan dilakukan untuk memberikan ruang pembelaan untuk terlapor. Agar penyidik mendengarkan kronologi kasus dari dua pihak yakni pelapor dan terlapor.
"Klarifikasi itu dalam fase atau tahap penyelidikan. Pada proses tahap penyelidikan ini gunanya juga memberikan hak-hak kepada baik itu pelapor maupun terlapor untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi. Sehingga, ini bisa menjadi suatu fakta kebenaran dan tentunya transparansi dan kemudian juga berimbang," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi terpisah.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Aiman disangka melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu, Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: netral (99.8%)