Sentimen
Negatif (92%)
2 Des 2023 : 05.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Dubai

Istana Bantah Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Jadi Awal Lahirnya Revisi UU KPK: Itu Inisiatif DPR

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

2 Des 2023 : 05.48
Istana Bantah Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Jadi Awal Lahirnya Revisi UU KPK: Itu Inisiatif DPR

PIKIRAN RAKYAT - Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara mengenai kesaksian eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut pertemuannya dengan Joko Widodo terkait perkara Setya Novanto menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Ari membantah bahwa revisi UU KPK digagas pemerintah. Menurutnya, ide tersebut berasal dari DPR.

"Revisi Undang-Undang KPK itu adalah inisiatif DPR pada tahun 2019, dan bukan inisiatif dari pemerintah," kata Ari dalam keterangannya, Jumat, 1 Desember 2023.

Ari yakin sudah memeriksa kebenarannya. Menurutnya, tidak ada catatan yang menujukkan Jokowi meminta Agus menghadap ke Istana dan memintanya menghentikan pengusuan kasus e-KTP Setya Novanto.

"Ya, informasi yang saya miliki adalah tidak ada agenda (Agus Rajardjo) saat itu dengan Bapak Presiden," ujarnya.

Saat disinggung mengenai pembelaan dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno yang disebut mendampingi Jokowi dalam pertemuan itu, Ari enggan banyak bicara.

"Nanti bisa dicek ke Pak Pratikno karena beliau saat ini berada di Dubai ya. Tapi terkait agenda yang ada dengan Bapak Presiden, tidak ada pertemuan yang disebut-sebut itu," kata Ari.

Stafsus Presiden itu menjelaskan bahwa pemerintah mendorong KPK menjalankan tugas dengan semestinya.

"Jadi kita semua sepakat sebenarnya termasuk presiden penguatan KPK itu dijalankan. Dan kita lakukan itu secara bersama-sama, baik itu oleh pemerintah, oleh DPR, dan juga oleh masyarakat sipil," ujar Ari.

Kesaksian Agus Rahardjo

Dalam acara yang dipandu jurnalis senior di salah satu stasiun televisi, eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Joko Widodo untuk menghadap ke Istana tanpa ditemani empat pimpinan KPK lainnya.

Setibanya di Istana, Agus mendapati Jokowi dalam keadaan marah. Dia mendesak KPK menghentikan pengusutan perkara e-KTP Setya Novanto.

Agus sempat menolak permintaan tersebut dengan alasan KPK sudah mengeluarkan sprindik beberapa minggu sebelumnya. Selain itu, berdasarkan undang-undang KPK yang lama, lembaga itu tidak bisa menghentikan penyidikan suatu perkara.

Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi UU KPK.

Pada akhirnya, perkara hukum Setya Novanto pun terus dilanjutkan dan KPK tidak menuruti permintaan Jokowi.***

 

Sentimen: negatif (92.8%)