Sentimen
Negatif (100%)
2 Des 2023 : 04.51
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Alexander Marwata Benarkan Cerita Soal Perintah Jokowi Setop Kasus KTP-el

2 Des 2023 : 04.51 Views 6

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Alexander Marwata Benarkan Cerita Soal Perintah Jokowi Setop Kasus KTP-el

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui pernah ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el. Bekas rekan kerjanya, Agus Rahardjo yang bercerita langsung saat itu. "Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu (permintaan penghentian kasus KTP-el) ke pimpinan," kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2023. Cerita Agus itu didengar Alex sebelum era Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Permintaan Kepala Negara itu disebut ditolak Agus. "Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," ucap Alex. Menurut Alex, KPK terlanjur mengumumkan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapan yang sudah dipaparkan ke publik tidak bisa ditarik kembali. "KPK juga sudah mengumumkan tersangka," ujar Alex.   Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang juga membenarkan permintaan Jokowi menyetop kasus ini. Dia juga mendengarnya dari omongan Agus. "Aku ingat benar pada saat turun ke bawah Pak Agus bilang 'Pak Saut, kemarin saya dimarahi (Presiden), hentikan," kata Saut melalui sambungan telepon pada Jumat, 1 November 2023. Saut menyebut Agus menceritakan kemarahan Kepala Negara itu usai Lembaga Antirasuah menggelar konferensi pers soal pernyataan sikap atas Revisi Undang-Undang KPK sekitar September 2019. Sebagian komisioner sepakat melepas mantan Ketua DPR Setya Novanto saat itu sesuai dengan permintaan Jokowi. "Dalam pikiran kotor aku pasti ada bocoran kan skornya 3-2. Tahu lah Anda yang 2 siapa, yang 3 siapa," ucap Saut.

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui pernah ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el. Bekas rekan kerjanya, Agus Rahardjo yang bercerita langsung saat itu.
 
"Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu (permintaan penghentian kasus KTP-el) ke pimpinan," kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2023.
 
Cerita Agus itu didengar Alex sebelum era Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Permintaan Kepala Negara itu disebut ditolak Agus.
"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," ucap Alex.
 
Menurut Alex, KPK terlanjur mengumumkan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapan yang sudah dipaparkan ke publik tidak bisa ditarik kembali.
 
"KPK juga sudah mengumumkan tersangka," ujar Alex.
 
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang juga membenarkan permintaan Jokowi menyetop kasus ini. Dia juga mendengarnya dari omongan Agus.
 
"Aku ingat benar pada saat turun ke bawah Pak Agus bilang 'Pak Saut, kemarin saya dimarahi (Presiden), hentikan," kata Saut melalui sambungan telepon pada Jumat, 1 November 2023.
 
Saut menyebut Agus menceritakan kemarahan Kepala Negara itu usai Lembaga Antirasuah menggelar konferensi pers soal pernyataan sikap atas Revisi Undang-Undang KPK sekitar September 2019. Sebagian komisioner sepakat melepas mantan Ketua DPR Setya Novanto saat itu sesuai dengan permintaan Jokowi.
 
"Dalam pikiran kotor aku pasti ada bocoran kan skornya 3-2. Tahu lah Anda yang 2 siapa, yang 3 siapa," ucap Saut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)