Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi: Belum Diperlukan
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Polisi belum menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Padahal, Firli telah diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan.
"Belum diperlukan," kata Arief menjawab pertanyaan alasan Firli belum ditahan usai diperiksa, Jumat (1/12/2023).
Sementara itu, Firli mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.
"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum, dan bukan Negara yang berdasarkan Kekuasaan," kata Firli usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
"Oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri belum ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Berdasarkan pantauan iNews.id, Firli keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 19.30 WIB. Dia diperiksa selama 10 jam lebih sejak pukul 09.00 WIB.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (96.6%)