KPU Cimahi Lambat Sosialisasi Tahapan Kampanye, Berpotensi Tingkatkan Sengketa Pemilu
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi dinilai lambat menyosialisasikan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024.
Hingga hari ketiga tahapan kampanye, KPU belum menyebar jadwal kampanye, tim kampanye, hingga lokasi pelaksana kampanye.
Bawaslu Kota Cimahi menilai keterlambatan sosialisasi ini berpotensi meningkatkan angka kasus sengketa Pemilu. Lantaran ketidakpahaman penyelenggara dan peserta pemilu.
"Kita masih menunggu beberapa pelaporan, tapi hingga hari ini kita akan terus berkoordinasi dengan KPU agar segera memberikan daftar jadwal kampanye, tim kampanye, pelaksana kampanye untuk Pemilu 2024 ini," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif baru-baru ini.
Baca Juga: Pantas Saja Pembangunan Jalan Tol Sepanjang 10 Kilometer Ini Tembus Rp9 Triliun, Ternyata Jadi Tanggul Laut yang Bisa Atasi Banjir Rob
Meski begitu, hingga hari ketiga tahapan kampanye, Bawaslu Kota Cimahi belum menemukan temuan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana Pemilu di Kota Cimahi. Maka untuk mencegah hal ini, KPU harus menggencarkan sosialisasi seputar kampanye.
"Memang belum ada pelanggaran. Tapi ini harus segera diantisipasi. KPU mesti gencarkan sosialisasi dari sekarang. Dari pada tidak sama sekali," tambahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kota Cimahi, dia menyebutkan, kemungkinan ada masalah pada sistem informasi KPU Kota Cimahi atau mungkin ada beberapa peserta Pemilu yang belum melakukan input data ke KPU.
"Sehingga kami di Bawaslu belum menerima data valid berupa jadwal, tim kampanye, dan pelaksana kampanye di Kota Cimahi," terangnya.
Baca Juga: Ingin Liburan Akhir Tahun? Cek Jadwal Cuti Bersama Akhir Tahun PNS dan Libur Nasional 2023, ASN Wajib Tahu
Dijelaskan Fathir, jika masa tahapan kampanye tidak terjadwal dengan baik, maka akan menimbulkan persoalan-persoalan yang berupa sengketa antar peserta Pemilu. Mengingat, luas wilayah Kota Cimahi sangat sempit yakni, 4.248 hektare atau sekitar 40,20 kilometer persegi yang terdiri dari tiga kecamatan dan 15 kelurahan.
"Itu yang akan kita hindari (melalui upaya pencegahan). Jika terjadwal dengan baik, peserta pemilu akan nyaman dan masyarakat juga bisa tenang dengan adanya kampanye 2023-2024 ini," ujarnya.
Mengingat belum adanya data valid yang diterima Bawaslu Kota Cimahi terkait tahapan Pemilu 2024, dia menyatakan, Bawaslu Kota Cimahi terus melakukan upaya koordinasi dengan KPU Cimahi yang kemungkinan sistem informasinya masih dalam tahap penyesuaian.
Meski begitu, lanjut dia, selama menunggu data valid dari KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi pun memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dan pengawasan baik secara langsung maupun melekat dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Kewenangan Bawaslu kabupaten/kota tentunya bisa mengikuti aturan mana yang betul-betul dapat dilakukan upaya penyelesaian, baik itu mediasi, ajudikasi, atau bisa dialihkan ke (Bawaslu) provinsi," tandasnya.***
Sentimen: negatif (50%)