Sentimen
Negatif (100%)
1 Des 2023 : 20.53
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Roma

Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Besti-nya, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

1 Des 2023 : 20.53 Views 2

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Besti-nya, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Antv – Seorang pria inisial AS (31), warga Lampung Tengah, Lampung, ditangkap polis karena membawa kabur sepeda motor milik besti atau temannya, Selasa (12/9/2023).

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka AS mengaku sepeda motor hasil kejahatannya itu, digadaikan dengan harga Rp2 juta.

Kemudian, As yang sehari-hari bekerja sebagai penambal ban ini, menggunakan uang penjualan motor tersebut membeli 7 buah ban bekas untuk lapak tambal ban miliknya di Lampung Tengah.

Saat ditangkap, AS ternyata terlibat 2 kasus. Setelah menggelapkan motor, pelaku juga pencuri HP di wilayah yang sama," kata Iptu Roma Irawan Putra, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Jumat (1/12/2023).

Iptu Roma menjelaskan, kronologi kasus As dimulai September lalu, AS mendatangi korban untuk meminjam motor. Motor yang diincar pelaku merk Honda Beat warna putih Plat BG 6819 YAD milik ibu rumah tangga, Nurhalimah (36). Korban tinggal di rumah kontrakan di Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

"Alasan pelaku meminjam motor, untuk mengambil mobil di daerah Wates. Karena korban kenal, motor jatuh di tangan pelaku," tutur Kapolsek.

Pelaku lalu menghilang selama 20 hari dan membuat korban panik. Ternyata, motor senilai Rp 10 juta yang dibawa kabur pelaku, digadai kepada warga Trimurjo seharga Rp 2 juta.

"Uang tersebut dibelikan 7 buah ban tronton untuk stok bengkelnya di Rest Area KM 166B. Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Bumi Ratu Nuban," ujar Iptu Roma.

Menyikapi kasus tersebut, polisi langsung penyelidikan terhadap pelaku. Setelah diidentifikasi, ternyata As terjerat 2 kasus sekaligus. Dengan bukti laporan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Kemudian laporan kasus curat HP pasal 363 KUHPidana tanggal 26 November 2023.

"Pada Rabu (29/11) kami dapatkan identitas dan lokasi pelaku, lalu saya arahkan kanit reskrim dan jajaran lakukan penangkapan," kata Iptu Roma.

Sebanyak 7 buah ban mobil tronton, serta STNK-BPKB motor korban pun diamankan dari pelaku sebagai barang bukti. Kini polisi sedang melakukan pengembangan 2 kasus yang dilakukan oleh tersangka AS. "Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandas Kapolsek.

Sentimen: negatif (100%)