Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Andalas
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Saut Ungkap Firli Bahuri Berpotensi Dihukum Seumur Hidup
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Sitomorang dimintai keteranganya sebagai saksi ahli kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini menjadikan bekas Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Dalam pernyataannya, Saut menyebut pelanggaran Pasal 12 E yang disangkakan kepada Firli Bahuri dapat membuatnya dihukum pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Orang yang Berperkara
“Ya, kalau Pasal 12 huruf E besar itu kan memaksa ya,” kata Saut kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/11) .
Menurut Saut, dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebenarnya, kata dia, surat panggilan terhadap dirinya sudah dilayangkan empat hari yang lalu, namun baru bisa hadir memenuhi panggilan hari ini.
“Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sebenarnya sudah hampir empat hari ya, tapi karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, Rocky Gerung juga ada, jadi baru diundang hari ini,” kata Saut.
Terkait pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka yang dijadwalkan Jumat (1/12) besok, ia berpikir positif bawa Ketua KPK non-aktif itu akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sikap bijaksana.
Baca Juga:
Saut Yakin 75 Pegawai KPK Tak Tolos TWK Bakal Dilantik Jadi ASN Lewat Keppres
“Ya saya pikir dia (Firli) wise (bijaksana), dia bisa terima kenyataan. Oke,” kata Saut.
Saut Sitomorang, satu dari empat Wakil Ketua KPK mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo tahun 2015-2019 menjadi salah satu dari delapan saksi yang diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri, yakni Saut dan Tin Latifa dari Kementerian. Sedangkan enam saksi lainnya diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Saut juga sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/10) dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11). (Knu)
Baca Juga:
Saut Situmorang: Mobil Dinas tidak Mendesak, Lebih Baik Naikkan Gaji Pegawai KPK
Sentimen: negatif (100%)