Sentimen
Negatif (100%)
1 Des 2023 : 18.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: New York

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Duh, Telanjur Dipenjara Puluhan Tahun atas Tuduhan Membunuh 2 Pria Ini Ternyata Tak Bersalah

2 Des 2023 : 01.13 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Duh, Telanjur Dipenjara Puluhan Tahun atas Tuduhan Membunuh 2 Pria Ini Ternyata Tak Bersalah

NEW YORK, iNews.id - Dua pria di Amerika Serikat (AS) telanjur menjalani hukuman penjara puluhan tahun untuk pelanggaran yang tak dia lakukan. Mereka dibebaskan setelah pengadilan New York pada Senin (27/11/2023) menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya cacat.

Berdasarkan isi dokumen permohonan pembatalan kasus, putusan yang dijatuhkan terhadap keduanya didasarkan pada keterangan saksi yang berbohong serta adanya kesalahan dalam prosedur hukum.

Salah satu napi yang dibebaskan adalah Wayne Gardine. Dia sudah mendekam di penjara selama hampir 30 tahun tahun atas tuduhan pembunuhan pada 1994. Meski sudah bebas, Gardine menghadapi deportasi ke negara asalnya, Jamaika.

“Kantor (Kejaksaan New York) hari ini bergabung bersama mosi Lembaga Bantuan Hukum untuk menghapus dan membatalkan dakwaan Gardine berdasarkan temuan Kejaksaan atas bukti-bukti baru yang ditemukan,” bunyi pernyataan kejaksaan, dikutip dari AFP.

Pria yang masih berusia 22 tahun saat dijatuhi vonis itu dijatuhi hukuman hampir 30 tahun penjara sebelum dibebaskan bersyarat pada 2022. Dia kemudian dipindahkan ke Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS, namun tetap ditahan.

Dia belum bebas karena menjalani hukuman tambahan untuk pelanggaran lain sehingga tidak bisa dideportasi saat ini.

Satu napi lainnya, Jabar Walker, dijatuhi hukuman dua kali 25 tahun penjara serta kurungan seumur hidup atas pembunuhan dua orang pada 1995. Lokasi pembunuhan terjadi di wilayah yang sama dengan kejadian yang menyebabkan Gardine dihukum.

"Walker, berusia 23 tahun pada saat dijatuhi hukuman, dibebaskan dari penjara hari ini setelah menjalani hukuman 25 tahun dari dua masa hukuman berturut-turut, yaitu 25 tahun hingga seumur hidup," demikian pernyataan Kantor Kejaksaan New York.

Pembebasan tuduhan ini merupakan hal memalukan bagi Departemen Kepolisian New York. Para penegak hukum menyaksikan serangkaian pembatalan hukuman berat akibat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh para penyidik.

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (100%)