Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun Digelar, Kuasa Hukum dan KPU Tunggu Jadwal Mediasi
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Hakim Ketua Bambang Aryanto dengan anggota Agus Darwanta dan Hasanur R.A pemimpin sidang perdana perdata terkait perbuatan melawan hukum yang menggugat Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibirru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (30/11).
Agenda sidang perdana adalah dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan. Tergugat 1, Almas Tsaqibirru hadir dalam sidang didampingi kuasa hukumnya Arif Sahudi beserta tim.
Baca Juga:
Gibran Respons Megawati yang Sindir Penguasa Seperti Orde Baru
Sedangkan Gibran sebagai Tergugat 2 tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya Faiz Kurniawan. Begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi pihak Turut Tergugat diwakili kuasa hukumnya, Endik Wahyudi.
Ketua Majelis Hakim pun meminta agar kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi terlebih dahulu, jika tidak ada kesepakatan melalui jalur mediasi maka gugatan dengan nomor register 283/Pdt. G/2023/PN Skt itu baru akan dilanjutkan ke proses persidangan.
“Kedua belah pihak melakukan mediasi untuk melakukan musyawarah mufakat, hasilnya kalau tercapai akan diwujudkan nota perdamaian yang akan dijadikan putusan hukum tetap sehingga tidak akan bisa mengajukan banding atau kasasi,” kata Bambang.
Dia mengatakan sidang lanjutan akan dijadwalkan ulang. Terkait hasil sidang perdana, baik kuasa hukum penggugat maupun tergugat sepakat mematuhi keputusan hakim dan mengikuti proses mediasi.
Kuasa hukum Ariyono Lestari selaku pihak penggugat, Zaenal Mustofa mengatakan optimistis akan memenangkan kasus gugatan tersebut jika memang dilanjutkan dengan proses persidangan.
“Kita optimis pasti menang dengan gugatan ini. Kita tunggu saja Hakim nanti seperti apa. Toh baru pemeriksaan berkas," katanya.
Baca Juga:
Gibran Ngaku Tidak Tahu Jokowi dan Prabowo bakal Hadir di Final Piala Dunia U-17
Disinggung mengenai nilai gugatan yang mencapai Rp 204 triliun, Zaenal mengatakan hal tersebut didasarkan pada pertimbangan biaya pendidikan politik kepada warga Indonesia yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jadi asumsi kita satu orang mendapat ganti rugi Rp 1 juta sehingga dikalikan DPT sebanyak 204 juta jadinya Rp 204 triliun,” tandasnya.
Kuasa hukum Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan mengatakan siap mengikuti jalannya persidangan gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada kliennya jika memang jalur mediasi tak membuahkan hasil.
“Kita hormati setiap panggilan di pengadilan. Kita hormati, kita hadir, kita akan mengikuti proses-prosesnya sampai akhir nanti,” kata dia.
Senada juga diutarakan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menjadi Pihak Turut Tergugat. Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Lantaran kliennya secara prinsip adalah pelaksana dari undang-undang, sehingga apapun yang telah diputuskan wajik dilaksanakan selaku penyelenggara pemilu.
"Materinya perbuatan melawan hukum. Terserah penafsiran mereka. Berkaitan dengan gugatan ini, sebagai instansi yang taat terhadap undang-undang, dan menghargai gugatan ini kami datang. Apakah ini salah alamat atau tidak, kita melihat proses selanjutnya,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Gus Miftah Janji Kumpulkan 1.000 Kyai Kampung Dukung Prabowo-Gibran
Sentimen: positif (100%)