Sentimen
Negatif (57%)
30 Nov 2023 : 17.42
Tokoh Terkait

Debat Perdana Capres-Cawapres Digelar di Kantor KPU RI

30 Nov 2023 : 17.42 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Debat Perdana Capres-Cawapres Digelar di Kantor KPU RI

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pilpres 2024. Rencananya, debat dilakukan sebanyak lima kali.

Untuk lokasi debat perdana akan diselenggarakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 12 Desember 2023.

Baca Juga

Resmi! Jadwal 5 Debat Capres-Cawapres 2024

"Kami akan mempersiapkan semuanya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/11).

KPU baru menetapkan lokasi untuk debat perdana, sedangkan lokasi empat debat lainnya masih dalam pembahasan.

Setelah debat perdana, debat kedua dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023, debat ketiga pada tanggal 7 Januari 2024, debat keempat pada tanggal 21 Januari 2024, dan debat terakhir pada tanggal 4 Februari 2024.

"Dari kelimanya, pelaksanaan debat akan dimulai pada pukul 19.00 WIB," kata Hasyim.

Baca Juga

KPU Undang Berbagai Kalangan Bahan Topik Debat Capres-Cawapres

Debat capres-cawapres akan ditayangkan secara langsung di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya, 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen. Segmen pertama yaitu pembukaan, pembacaan tata tertib, dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.

Kemudian, segmen kedua hingga kelima akan berfokus pada pendalaman visi, misi, program kerja, tanya jawab, dan sanggahan; serta segmen terakhir adalah penutup.

Tema debat akan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Penetapan tema dilakukan setelah berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau tim kampanye pilpres. Tema spesifik setiap debat capres-cawapres itu disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Namun, KPU masih dapat mengubah jumlah debat tersebut atas koordinasi dengan DPR. (*)

Baca Juga

KPU Gelar Debat Capres-Cawapres 5 Kali, Seluruhnya di Jakarta

Sentimen: negatif (57.1%)