Sentimen
Positif (93%)
1 Des 2023 : 12.27
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Lebih Cepat, Mahfud MD Sebut Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

1 Des 2023 : 12.27
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Lebih Cepat, Mahfud MD Sebut Sesuai Ketentuan yang Berlaku

1 Desember 2023 07:23 WIB

Mahfud sebut koruptor berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat termasuk berkelakuan baik selama berada di penjara.

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang bebas dari penjata lebih cepat dari vonisnya karena mendapatkan remisi.

Mahfud yang juga cawapres nomor urut tiga itu mengatakan bahwa bebasnya Edhy Prabowo sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dulu sih ada perdebatan. Apakah orang korupsi itu dikasih remisi apa tidak," kata Mahfud di Posko Teuku Umar, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Novel Baswedan: Pimpinan Lain Tidak Terlibat?

Koruptor, kata dia, tetap berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat termasuk berkelakuan baik selama berada di penjara.

"Tapi pada akhirnya undang-undang menyatakan tetap dikasih remisi kalau berkelakuan baik dan memenuhi syarat," ujarnya.

Diketahui, Edhy Prabowo dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster.

Ia divonis 5 tahun penjara karena menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir. Ia kemudian mengajukan banding namun jaksa justru menambah masa hukuman menjadi 9 tahun sejak November 2021.

Edhy Prabowo kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sehingga hukuman dari 9 tahun dipotong menjadi 5 tahun penjara. Namun belap genap 5 tahun, Edhy sudah menghirup udara bebas pada Agustus 2023 karena mendapatkan remisi.

Ungakap Ada Laporan Korupsi di Kementan Didiamkan Selama 3 Tahun, Wakil Ketua KPK: Kami Betul-betul Bleng

Sentimen: positif (93.4%)