Sentimen
Negatif (66%)
1 Des 2023 : 08.38
Tokoh Terkait

KPU Diminta Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu 

1 Des 2023 : 08.38 Views 8

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

KPU Diminta Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu 

JAKARTA - Pegiat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti hasil putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024.

"Sebab, ini adalah kesempatan ketiga untuk memperbaiki kesalahan," ujar Wahidah Suaib yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Wahidah mengingatkan bahwa sebelumnya Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah mengabulkan permohonan serupa. DKPP bahkan menetapkan semua komisioner KPU melanggar kode etik dalam penyusunan regulasi terkait kuota bakal calon anggota legislatif perempuan.

Baca Juga :

Bawaslu Ingatkan Caleg Belum Boleh Kampanye, Sosialisasi Boleh

Mantan anggota Bawaslu 2008-2012 itu menyayangkan KPU tak kunjung memberikan respons yang pasti atas putusan tersebut.

Menurut dia KPU harus segera menindaklanjuti putusan Bawasalu mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, mengingat hal itu berkaitan dengan hak konstitusional.??????

Bawaslu pada Rabu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administratif terkait daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif dan memerintahkan untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :

Bawaslu Pastikan Independensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Bacapres


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (66%)