Sentimen
Negatif (91%)
1 Des 2023 : 04.04
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Firli Bahuri Didepak Permanen dari KPK Setelah Sah Jadi Terdakwa

1 Des 2023 : 11.04 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Firli Bahuri Didepak Permanen dari KPK Setelah Sah Jadi Terdakwa

PIKIRAN RAKYAT - Status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kembali dipertanyakan, setelah kedapatan masih aktif memimpin gelar perkara kasus di lembaga antirasuah.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan institusi akan memberhentikan Firli Bahuri secara permanen, apabila yang bersangkutan telah sah sebagai terdakwa.

"Diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa," ucap dia, Kamis, 30 November 2023.

Ali menuturkan, status pemberhentian sementara usai terjerat kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sesuai aturan dalam UU KPK. Sejatinya ketentuan tersebut memang berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.

"KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ," ujarnya.

"Secara aturannya di KPK lebih ketat. tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa. Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Pimpinan KPK: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup

Firli Bahuri Terciduk Masih Aktif di KPK

Firli Bahuri kedapatan masih aktif memimpin ekspose alias gelar perkara pengembangan kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Kamis, 23 November 2023.

Informasi tersebut didapat dari keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Ia mengaku dirinya tidak ikut dalam gelar perkara tersebut lantaran tengah berada di luar kota.

“Aku posisi lagi di luar kota. Laporannya anak-anak begitu (Firli Bahuri pimpin ekspose),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu, 29 November 2023.

Lalu Ghufron menuturkan secara formil Firli masih aktif sebagai Ketua KPK. Namun, secara materiil Firli yang menyandang status tersangka dianggap sudah berhenti dari jabatan Ketua KPK sehingga tidak bisa mengikuti rapat gelar perkara.

“Secara formil itu belum ada SK pemberhentian karena kita pimpinan itu kan menjadi anggota dan berhentinya berdasarkan SK, itu secara formalitas. secara substansial tapi sesungguhnya beliau (Firli) sudah tersangka. Berdasarkan pasal 32 undang-undang ketika menjadi tersangka maka berhenti sementara,” ucap Ghufron.

“Itu perdebatan antara formil dan materiil. maka ya pak Nawawi pada saat itu menganggap ya jangan sekarang dulu lah kalau begitu sampai jelas dulu tentang statusnya pak FB (Firli Bahuri),” tuturnya menambahkan. ***

Sentimen: negatif (91.4%)