Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Magelang
Kasus: pembunuhan, kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Dia mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Edhy mendapat total remisi 7 bulan 15 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/11).
Baca Juga:
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Selama masa pembebasan bersyarat, Edhy masih wajib lapor.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," ucapnya.
Sebelumnya, Edhy dijatuhkan vonis pidana bui selama lima tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2022. Ia terlibat dalam kasus suap ekspor benih lobster.
Dia lalu menjalani pidana bui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Baca Juga:
KY Diminta Turun Tangan Usut Hakim Kurangi Hukuman Edhy Prabowo
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada eks politisi Partai Gerindra itu sekaligus denda Rp 400 juta subsidair enam bulang kurungan, serta uang pengganti Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000 subsidair tiga tahun kurungan. Keduanya sudah dibayar.
Di media sosial, foto Edhy mencuat tengah menyalami anak dari terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tribrata Putra, dalam acara Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akmil, Magelang, Jawa Tengah.
Edhy menjadi salah satu anggota Kabinet Presiden Jokowi yang tersangkut kasus korupsi selain Idrus Marham, Johnny Plate, Syahrul Yasin Limpo, Imam Nahrawi, dan Juliari Batubara. (Knu)
Baca Juga:
KPK Setor Rp 72 Miliar dan USD 2.700 ke Kas Negara Hasil Korupsi Edhy Prabowo
Sentimen: negatif (93.8%)