Sentimen
Negatif (99%)
29 Nov 2023 : 14.21
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, PLN

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

29 Nov 2023 : 14.21 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak TNI membantah mengerahkan personel untuk dijadikan ajudan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono merespons pernyataan KPK belakangan ini.

“TNI tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah,” kata Julius saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Mabes Polri Tarik Ajudan Firli Bahuri, Kini Dinas di Bareskrim

Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 Ayat 5, prajurit dikerahkan untuk mengamankan obyek vital nasional. Dalam konteks ini, obyek vitalnya adalah Gedung KPK.

“Surat pengamanan yang dimaksud sesuai UU adalah pengamanan obyek vital, bukan personel (orang),” kata Julius.

“Saya tegaskan ulang bahwa sesuai UU suratnya adalah surat pengamanan terhadap obyek vital,” ucap Kapuspen TNI.

Julius mencontohkan ketika prajurit mengamankan obyek vital nasional seperti kawasan Pertamina atau PLN. Hal itu sesuai dengan UU TNI.

“Misalnya Pertamina mengajukan permintaan kepada Panglima TNI untuk melakukan pengamanan terhadap obyek vital, ya kami kirim tim, kami kirim pasukan, kami kirim personel untuk pengamanan, atau PLN atau yang lain-lain,” kata Julius.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang dan Ajudan Firli Kembali Diperiksa Dalam Kasus Pemerasan SYL

Sebelumya, KPK menyatakan menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang melekat pada Firli Bahuri setelah purnawirawan polisi berpangkat Komjen itu diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Firli diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap.


Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan dan pejabat struktural lembaga antirasuah memutuskan Firli tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan.

“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan),” ujar Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99%)