Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Menteng
Tokoh Terkait
Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Donny Gahral Adian menyatakan, debat calon presiden dan calon wakil presiden semestinya menjadi ajang bagi para kandidat untuk mempertengkarkan visi, misi, dan program yang mereka janjikan.
Donny menyatakan, forum debat hendaknya tidak menjadi tempat bagi para kandidat untuk sekadar mengampanyekan hal-hal yang mereka janjikan.
"Kita tidak mau menyaksikan debat yang isinya cuma kampanye, kalau kampanye kan jangan di forum debat, kalau kampanye ya di forum-forum lainnya, kalau debat harus ada pertengkaran pikiran," kata Donny saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi
Menurut Donny, kandidat juga harus menguasai isu-isu yang diperdebatkan secara detail, bukan sekadar membahas visi dan misi mereka dalam isu tertentu.
Ia mencontohkan, apabila kandidat memperdebatkan program bantuan sosial, mereka harus mampu menjawab pertanyaan mengenai jumlah keluarga penerima manfaat, akurasi data, hingga penggunaan anggaran untuk memenuhi janji tersebut.
"Kalau kandidat tidak bisa menerangkan sedetail itu, berarti itu bukan debat kandidat, itu debat staf ahlinya saja. Suruh yang buatin materi debatnya saja debat, kandidat harus menguasai itu," kata dia.
Donny menyatakan, masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara kandidat untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya, bukan sekadar mendengarkan retorika dari para calon.
"Kalau berulang kali yang dilontarkan visi misi, visi misi, 'Ingin menyejahterakan rakyat' ah itu umum. How to-nya, how to-nya itu, manpower-nya, pos anggarannya, siapa sasarannya," kata Donny.
"Ini baru debat kandidat capres-cawapres yang menarik utk ditonton, kalau tidak ya nanti semua pada matikan TV," ucap dia.
Baca juga: KPU Undang Pakar dan Profesional Bahas Tema Debat Capres-cawapres Besok
Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali selama masa kampanye.
Debat pasangan capres-cawapres diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi. Undang-Undang Pemilu mensyaratkan moderator debat untuk memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Selama dan sesudah debat berlangsung, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
Adapun materi debat pasangan capres-cawapres meliputi visi nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat pasangan capres-cawapres diatur melalui Peraturan KPU (PKPU). Namun, hingga saat ini, KPU belum menerbitkan PKPU terkait debat pasangan calon.
Sentimen: positif (96.9%)