Sentimen
Negatif (100%)
29 Nov 2023 : 13.32
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

4 Komisioner KPK Dipastikan Penuhi Panggilan Polda Metro

29 Nov 2023 : 20.32 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

4 Komisioner KPK Dipastikan Penuhi Panggilan Polda Metro

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana pemeriksaan terhadap empat komisioner lembaga antirasuah dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Para pimpinan diyakin bakal memenuhi pemeriksaan tersebut. "Bila memang ada panggilan tentu akan menghadiri dalam rangka memperjelas dan membuat terang suatu peristiwa pidana," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Namun, pemanggilan tersebut dinilai masih sekedar wacana. Sebab, KPK belum mendapatkan jadwal pastinya. "Sejauh ini terkait dengan panggilan empat orang wakil ketua KPK kami belum terinfo terkait dengan adanya panggilan dimaksud," ujar dia.   Polda Metro Jaya memanggil eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta untuk mendalami perkara ini hari ini. Ketiganya bakal ditanya perihal dugaan pemerasan SYL oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan saksi dilakukan pascapenetapan tersangka terhadap Firli. Sementara itu, Firli dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana pemeriksaan terhadap empat komisioner lembaga antirasuah dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Para pimpinan diyakin bakal memenuhi pemeriksaan tersebut.
 
"Bila memang ada panggilan tentu akan menghadiri dalam rangka memperjelas dan membuat terang suatu peristiwa pidana," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
 
Namun, pemanggilan tersebut dinilai masih sekedar wacana. Sebab, KPK belum mendapatkan jadwal pastinya.
"Sejauh ini terkait dengan panggilan empat orang wakil ketua KPK kami belum terinfo terkait dengan adanya panggilan dimaksud," ujar dia.
 
Polda Metro Jaya memanggil eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta untuk mendalami perkara ini hari ini.
 
Ketiganya bakal ditanya perihal dugaan pemerasan SYL oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan saksi dilakukan pascapenetapan tersangka terhadap Firli. Sementara itu, Firli dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023.
 
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
 
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Sentimen: negatif (100%)