Sentimen
Negatif (99%)
29 Nov 2023 : 07.26

DPR: Capres dan Cawapres Perlu Kampanyekan Isu Perpanjangan Izin PT. Freeport Indonesia  

29 Nov 2023 : 14.26 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

DPR: Capres dan Cawapres Perlu Kampanyekan Isu Perpanjangan Izin PT. Freeport Indonesia  

28 November 2023 23:24 WIB

Izin pertambangan PTFI sendiri berakhir pada tahun 2041

PT Freeport Indonesia (PTFI) (Istimewa)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan masa kampanye para capres dan cawapres harus mengangkat isu perpanjangan perizinan PT. Freeport Indonesia ( PTFI) yang dipercepat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Isu ini sangat strategis karena mengenai perpanjangan izin harusnya menjadi kewenangan Pemerintahan yang akan datang, bukan kewenangan Jokowi, apalagi diputuskan di tahun-tahun politik sekarang," kata Mulyanto, Senin (27/11/2023).

Mulyanto menyebut sesuai PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di pasal 59 ayat (1): Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

Yenny Wahid: Kampanye Perdana Ganjar-Mahfud Simbol Sila ke-3

Izin pertambangan PTFI sendiri berakhir pada tahun 2041. Bila paling cepat pengajuan izin perpanjangan adalah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun maka pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada tahun 2036.

“Ini kan masih sangat lama. Untuk apa Pemerintah terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan. Apa urgensinya? Apalagi dengan menabrak peraturan perundangan yang ada. Belanda kan masih jauh,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menyebut Pemerintah kebiasaan memanjakan Freeport dengan melanggar aturan. Sikap ini tidak sehat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia mencatat sebelumnya Pemerintah melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba dengan memberi izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. Padahal jelas-jelas hal melanggar UU Minerba.

“Jadi terkesan berbagai perundangan yang ada itu gampang dilanggar oleh Pemerintah. Wajar bila publik jadi curiga upaya ini sarat kepentingan politik jangka pendek," kata dia.

"Selain itu kebiasaan mengubah-ubah aturan akan mendorong Indonesia menjadi negara kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana diamanatkan Konstitusi. Ini kan preseden buruk. Saatnya para Capres mengoreksi ini,” tegasnya.

TPN Ganjar-Mahfud Gaungkan Kezaliman Masif, Ade Armando: Sekalah Ini ya?

Sentimen: negatif (99.7%)