Sentimen
Negatif (98%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Batal Berikan Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

23 Okt 2004 : 17.57 Views 8

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

KPK Batal Berikan Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan batal memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri atas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Hal ini disampaikan langsung melaluiKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah sepakat untuk tak memberikan bantuan hukum terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023.

Ali menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil seusai KPK menggelar rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK.

"Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan bahwa tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud begitu sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Ali Fikri mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum tersebut juga sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku.

"Kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami," ungkapnya.

Untuk diketahui sebagai informasi bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri ini dilanjutkan dengan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023.

Bersamaan surat tersebut Presiden RI Joko Widodo juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.(*)

Sentimen: negatif (98.8%)