Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Yudi Purnomo Ungkap Sikap KPK dalam Kasus Firli Bahuri Dapat Tumbuhkan Kepercayaan Masyarakat
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan bahwa sikap KPK untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Yudi Purnomo mengatakan bahwa sikap KPK dalam kasus Firli Bahuri ini bakal meningkatkan kepercayaan rakyat.
“Apalagi Firli Bahuri sudah menjadi Ketua KPK nonaktif sehingga tindakan KPK tidak memberi bantuan hukum bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. KPK memang benar mau berubah dan mau bersih-bersih,” ujarnya di Jakarta, pada Selasa, 28 November 2023.
Diketahui bahwa berdasarkan hasil survei bulan Juli 2023 lalu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK belum pulih sejak anjlok pada tahun 2020 hingga saat ini.
Untuk diketahui sebagai informasi bahwa Hasil Survei Indikator Politik pada tahun 2020 tingkat kepercayaan publik terhadap KPK turun drastis di angka 73,5 persen.
Padahal diketahui pada tahun 2019 tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di atas 80 persen.
Setidaknya diketahui hingga Juni 2023, tingkat kepercayaan masih di angka 75,6 persen.
Yudi Purnomo yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK ini setuju dengan kebijakan Nawawi Pomolango.
Adapun penerapan kebijakan Nawawi Pomolango ini ialah mengkaji ulang untuk memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Yudi Purnomo mengungkapkan bahwa terdapat aturan yang melarang tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan bahwa Pimpinan KPK diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Oleh karena itu, Yudi Purnomo menilai bahwa kasus Firli Bahuri merupakan murni perbuatannya sendiri yang justru menyalahgunakan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan menjadi tersangka dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan.
Maka dari itu, Yudi menjelaskan bahwa Firli Bahuri tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya masuk pada kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK.
“Fatal akibatnya jika KPK memberi bantuan hukum seperti yang sudah disampaikan Alexander Marwata dalam konferensi pers sebelumnya,” tegasnya.
Yudi Purnomo juga sependapat dengan Nawawi Pomolango terkait bahwasanya KPK harus 'zerro tollerance' terhadap isu isu korupsi artinya tidak boleh permisif.(*)
Sentimen: positif (61.5%)