Sentimen
Positif (88%)
28 Nov 2023 : 17.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Kasus: covid-19

Partai Terkait

Tinjau Ulang Regulasi Soal Posisi Bupati dalam SK Setiap Kegiatan Pemkab Jember

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

28 Nov 2023 : 17.27
Tinjau Ulang Regulasi Soal Posisi Bupati dalam SK Setiap Kegiatan Pemkab Jember

Jember (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyarankan kepada Bupati Hendy Siswanto untuk meninjau regulasi yang menempatkan bupati sebagai pengarah di setiap kegiatan pemerintah daerah yang berkonsekuensi adanya honor.

“Siapapun bupatinya, jika tidak dicabut regulasinya, pasti akan ada di setiap kegiatan. Coba cek periode dulu, di seluruh kegiatan pemerintah daerah, pasti bupati masuk (dalam tim kegiatan),” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Jember Ayub Junaidi, Jumat (27/8/2021).

Saat itu, PKB di DPRD Jember mengkritisi hal tersebut. “Gaya seperti itu harus diubah. Saya saat itu mengusulkan agar ada tunjangan kinerja, Dengan tunjangan kinerja, pasti jelas pejabat yang kinerjanya baik pasti akan mendapat reward yang baik,” kata Ayub.

Menurut Ayub, usulan PKB ditolak oleh Bupati Faida. “Dia bikin peraturan di mana seluruh kegiatan di Pemerintahan Kabupaten Jember, bupati pasti ada di situ sebagai pengarah tim ini, tim itu, yang konsekuensinya pasti muncul honor,” katanya, menyebut hal itu tidak adil.

Ayub mengusulkan agar Bupati Hendy Siswanto segera mencabut regulasi itu. “Biar tidak menjadi problem yang terus-menerus,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Ayub, tidak akan muncul lagi nama bupati pada semua kegiatan Pemkab Jember seperti dalam kegiatan pemakaman korban Covid, kecuali dalam kegiatan yang memang benar-benar membutuhkan kebaradaan bupati.

Dengan adanya regulasi tersebut, Bupati Hendy Siswanto menerima honor Rp 70,5 juta untuk 705 pemakaman pada Juni dan Juli 2021. Ayub juga menyarankan kepada bupati agar mengembalikan honor yang diterimanya itu ke kas daerah. Kendati tidak menyalahi aturan, honor itu sebaiknya dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk sensitivitas terhadap krisis Covid-19.

Ayub mengatakan, jika regulasi ini dihilangkan atau diperbarui, tidak akan ada tumpang tindih. Anggaran daerah pun menjadi lebih efisien karena hanya diterima oleh mereka yang berhak karena menjalankan tugas. [wir/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (88.3%)