Sentimen
Positif (61%)
28 Nov 2023 : 04.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Dedi Taufik

Dedi Taufik

Pro Kontra Larangan Penunggak Pajak Beli BBM di SPBU Jawa Barat

28 Nov 2023 : 04.43 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Pro Kontra Larangan Penunggak Pajak Beli BBM di SPBU Jawa Barat

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mewacanakan bakal memperketat aturan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di 2024. Yakni, larangan penunggak pajak kendaraan bermotor untuk mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jabar.

Wacana itu dilontarkan Kepala Bapenda Dedi Taufik beberapa waktu lalu. “Yang belum bayar (pajak kendaraan.red) perlu siap konsekuensi. Tidak bisa mengisi bensin (BBM.red) di SPBU,” cetusnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM di SPBU Jabar, Bakal Beri Efek Kejut Masyarakat

Sikap tegas itu tentu bukan tanpa alasan. Niatnya juga untuk mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak. Bapenda sendiri mencatat bahwa masih banyak penunggak pajak beredar di Jabar. Catatannya, dari sekitar 24 juta kendaraan di Jabar ada 16,6 juta yang aktif. Lalu yang taat pajak hanya sekitar 10,6 juta kendaraan. Sisanya adalah ditunggak.

Wacana itupun mendapat berbagai respon dari sejumlah kalangan masyarakat di Jabar. Asep Royan misalnya. Warga Kota Bandung itu sepakat saja dengan aturan tersebut. “Bayar pajak sudah kewajiban,” cetusnya.

Sementara Ady Rahayu memiliki pandangan berbeda. Menurutnya masih banyak alternatif beli BBM jika dilarang beli di SPBU. “Masih ada pertamini, ada eceran,” kata warga Kabupaten Bandung itu.

BACA JUGA: Jelang Masa Kampanye, Pemprov dan Kominda Jabar Deklarasikan Jabar Akur

Pajak sendiri merupakan sektor pendapatan daerah yang paling tinggi dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2022 misalnya, data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat realisasi PAD Jabar mencapai Rp23,249 triliun. Dari PAD itu, Rp21,542 triliun berasal dari sektor pajak daerah.

Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp8,9 triliun. Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,8 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp2,9 triliun, Pajak Air Rp90,5 miliar, dan Pajak Rokok Rp3,7 triliun.(son)

Sentimen: positif (61.5%)