Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Ubhara Jaya
Tokoh Terkait
Langkah Firli Ajukan Praperadilan Tak Perlu Dirisaukan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Ketua KPK Firli Bahuri tak terima atas status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan mengatakan, gugatan praperadilan oleh Firli Bahuri tidak perlu dirisaukan karena merupakan hak sebagai tersangka yang dilindungi undang-undang.
"Kami melihat tidak ada yang perlu dirisaukan. Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/11).
Baca Juga:
Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Ketua KPK Firli Bahuri
Menurut Edi, Polda Metro Jaya telah mengedepankan kehati-hatian, kecermatan dan menjunjung profesionalisme dalam menetapkan Firli sebagai tersangka.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengatakan, tahapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak awal sudah mengikuti semua prosedur yang diatur dalam undang-undang.
"Mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah sesuai undang-undang, " jelas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini.
Baca Juga:
Polda Metro Klaim Tak Ada Tekanan Usut Kasus Firli Bahuri
Selain itu, kata dia, Polda Metro Jaya juga sangat transparan dan membuka diri untuk disupervisi oleh pihak lain termasuk penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan pimpinan KPK sendiri.
"Kalau Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, itu tidak ada masalah, karena penyidik Polda Metro Jaya sudah tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini. (Knu)
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jaksel Tunjuk Imelda Herawati Tangani Sidang Praperadilan Firli
Sentimen: negatif (86.5%)