Sentimen
Negatif (100%)
27 Nov 2023 : 21.56
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Bandar Lampung, Tanjung Karang

Kasus: pencurian

Berkas Lengkap, Kasus Pencurian Mobil oleh 2 Oknum Polisi di Lampung, Dilimpahkan ke Kejari

27 Nov 2023 : 21.56 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Berkas Lengkap, Kasus Pencurian Mobil oleh 2 Oknum Polisi di Lampung, Dilimpahkan ke Kejari

Antv – Kasus dugaan pencurian satu unit mobil Honda Brio di Mall Boemi Kedaton (MBK) yang dilakukan oleh 2 oknum anggoat polisi, telah dinyatakan lengkap dan dilimpah ke Kejari Bandar Lampung, Kamis (23/11/2023).

Berkas perkara dua oknum polisi itu telah dinyatakan lengkap lalu dilimpahkan dari penyidik Polresta tahap II ke ke Kejaksaan negeri Bandar Lampung.

Kasus itu selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Tanjungkarang dan disidangkan terhadap kedua orang oknum polisi berinisial C dan F anggota Polda Lampung.

"Penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas satu berkas perkara tersangka C dan satu berkas perkara tersangka F yang kedua tersangka tersebut pekerjaannya anggota Polri dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada penuntut umum," kata Helmi, Kepala Kejari Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023)/

Dalam perkara ini, lanjut Helmi, pihaknya sudah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yakni, Tri Buana Mardadari dan Zuftia Ristarani Karim.

"Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang," tutur Helmi.

Dalam kasus itu kedua orang oknum polisi berinisial Brigadir C dan F, bakak dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana 7 tahun penjara.

Untuk diketahui dua orang oknum polisi berinisial C dan F melakukan pencurian satu unit mobil jenis Honda Brio milik korban Rizal, Minggu (20/8) berlokasi di area parkir MBK Bandar Lampung.

Mobil curian itu milik kakak dari teman tersangka F. Aksi itu berawal dari F yang membujuk temannya untuk meminjam mobil tersebut.

Saat dipinjamkan, ternyata tersangka menduplikasi kontak mobil tanpa sepengetahuan temannya. Selain itu, tersangka juga memasang GPS sebelum mengembalikan mobil korban.

F bertugas menggandakan atau menduplikat kunci mobil tersebut. Kemudian juga di mobil korban dipasang GPS sehingga akan memudahkan untuk mengetahui pergerakan mobil tersebut.

Kemudian, F mengajak rekannya C untuk mencuri mobil tersebut. Pencurian dilakukan saat mobil parkir di MBK.

F bertugas mengambil mobil tersebut. Ia menemukan karcis parkir di dalam mobil dan langsung membawanya. Kemudian esok harinya, mobil itu diberikan ke C.

Sentimen: negatif (100%)