Sentimen
Negatif (88%)
26 Nov 2023 : 12.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Kebayoran Baru

Kasus: korupsi

Marwah Lembaga Terpuruk, Ini Langkah Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango

26 Nov 2023 : 19.27 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Marwah Lembaga Terpuruk, Ini Langkah Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango menyatakan, dirinya harus menggelar rapat dengan pimpinan lembaga antirasuah lainnya untuk menentukan kerja-kerja yang diprioritaskan dalam waktu ke depan.

Hal itu diungkapkan Nawawi ketika ditanya mengenai langkahnya guna membenahi marwah institusi yang terpuruk usai Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi.

"Saya masih harus bertemu dan berbicara dengan rekan-rekan pimpinan lain apa kerja yang harus diprioritaskan di situasi seperti ini," kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Profil Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Pernah Kritik Firli Bahuri One Man Show

Nawawi mengatakan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Dalam sistem tersebut suatu keputusan diambil bersama-sama, bukan perorangan.

"Kerja di lembaga ini bersifat kolektif kolegial," ujar Nawawi.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mendukung penuh Nawawi menjadi Ketua KPK sementara.

Menurut dia, insan KPK berharap pada Nawawi untuk mengembalikan marwah institusi dan dukungan masyarakat.

"Dan bagi kami ini saatnya kami membuka diri untuk memperbaiki semua hal baik internal dan external," ujar Ghufron kepada Kompas.com.

Baca juga: Drama Firli Bahuri: Tak Terima Jadi Tersangka, Masih Aktif Ngantor, hingga Dicopot Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.

Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji.

Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.

Baca juga: Lika-liku Firli Bahuri: Sempat Ditolak Jadi Ketua KPK, Kini Dicopot karena Diduga Korupsi

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (88.6%)