Sentimen
Tokoh Terkait
Kenapa Jokowi Pilih Nawawi Pomolango ketimbang 3 Pimpinan KPK Lain untuk Gantikan Firli Bahuri?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Sebagai pengganti Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango. Adapun jabatan Ketua KPK akan diembankan kepada Nawawi untuk sementara waktu saja, selama Firli menjalani proses hukum setelah ditetapkan tersangka.
Kasus yang menjerat Firli tak lain adalah dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang santer menjadi sorotan belakangan.
Terkait pilihannya yang jatuh kepada Nawawi dibandingkan dengan tiga pimpinan KPK lain, Jokowi mengaku banyak sekali hal yang jadi pertimbangan. Namun demikian ia tak bisa mengungkapkannya secara transparan kepada publik.
"Ya banyak pertimbangan, tapi nggak bisa saya sampaikan," kata Jokowi di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.
"Banyak pertimbangan, memang pilihannya ada empat, tetapi apa pun kita harus memilih satu, nggak mungkin empat-empatnya kita pilih," tutur dia, usai menghadiri agenda puncak Hari Guru Nasional.
Jokowi melanjutkan, besar harapannya agar Nawawi dapat melaksanakan tugas dan kewenangan KPK dengan baik hingga sampai saatnya nanti dipilihkan ketua definitif bagi lembaga antirasuah.
"Semoga KPK berjalan baik sampai terpilih ketua baru," ujarnya.
Jokowi lantas ditanyai terkait sentimen negatif terhadap institusi KPK, terlebih setelah Filri ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Jokowi, tak bisa diambil simpulan sebelum ada evaluasi yang komprehensif.
"Saya kira biar berjalan terlebih dahulu, nanti sambil berjalan kita lihat evaluasinya," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi telah menekan keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli dari posisi Ketua KPK sekaligus penunjukan Nawawi sebagai pimpinan pengganti.
Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub dalam nomor 116 tanggal 24 November 2023. Jokowi mengesahkannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 24 November 2023 malam.
Baca Juga: Cara Ideal Pulihkan Citra KPK Cuma Satu, Pakar: Cari Ketua Bukan yang Seperti Firli Bahuri
Bantahan dari Firli
Firli menentang keputusan yang menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Untuk itu ia segera mengambil langkah melawan secara hukum.
Firli menentang penetapan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama praperadilan Firli dijadwalkan berlangsung pada tanggal 11 Desember 2023.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama 11 Desember 2023," demikian bunyi keterangan nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, dilihat Sabtu, 25 November 2023. ***
Sentimen: negatif (93.4%)