Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Digugat Firli, Kapolda Metro Jaya Jawab Santai
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Metro Jaya atas penetapan tersangka kasus pemerasan penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Merespons gugatan Firli, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjawab dengan santai. Jenderal Polisi Bintang Dua beralasan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak Firli sebagai tersangka. "Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka, dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada wartawan, dikutip Minggu (26/11/2023).
BACA JUGA: Yenny Wahid Ajak Santri dan Masyarakat Menangkan Ganjar-Mahfud secara Bermartabat
Kemudian, Karyoto menegaskan pihaknya sudah siap menghadapi pihak Firli Bahuri atas gugatan praperadilan itu. "Secara organisasi, kita lengkap semuanya," tambah mantan deputi penindakan KPK itu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon, Firli Bahuri," ujar humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Djuyamto menuturkan bahwa Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Sentimen: negatif (98.8%)