Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Novel: Firli Penjahat Besar, Pertama Kali Pimpinan KPK Berbuat Korupsi
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penjahat besar. Hal itu Novel ungkapkan menyusul penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Novel mengatakan baru pertama kali pimpinan KPK terjerat kasus korupsi. Apalagi, menurutnya, korupsi yang dilakukan Firli merupakan level tinggi.
“Bagi saya, Firli ini penjahat besar. Baru pertama kali Pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan,” kata Novel dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, jika seseorang bisa melakukan tindak korupsi pada level tinggi, maka patut diduga orang tersebut juga berani melakukan tindakan korupsi lainnya.
“Diyakini bahwa ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati, artinya sudah banyak perbuatan tindak pidana korupsi sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan itu juga mengimbau jika ada korban pemerasan lain dari Firli agar segera melapor.
“Semoga upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Firli,” ucap dia.
Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Kasus Pemerasan SYL
Novel juga menduga Firli berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jika melihat tindak pidana awal yang dilakukan oleh pimpinan KPK tersebut. Dia pun berharap kepolisian turut mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
“Begitu juga dengan TPPU yang saya yakin menjadi perbuatan yang menyertai TPK yang dilakukan oleh Firli [segera diungkap oleh kepolisian],” ucap Novel.
Dia juga berharap kasus ini menjadi momentum untuk bersih-bersih KPK. Sebab, sejak Firli menjadi Ketua KPK banyak perbuatan tindak pidana korupsi terjadi di KPK.
“Semua harus diusut tuntas, begitu juga bila benar ada pimpinan KPK lain yang terlibat,” ujarnya.
Firli harus diberhentikan sementara
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan pasca-penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai Pimpinan KPK.
Kurnia mengatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pasal tersebut berbunyi: “dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.”
Kurnia berujar proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK.
“Oleh sebab itu, per hari ini, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK,” ucap dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat. (Zs/CNN)
Sentimen: negatif (100%)