Sentimen
Negatif (98%)
26 Nov 2023 : 23.16
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Firli Tetap Berkantor Meskipun Tersangka, Novel Baswedan: Dia Tidak Malu

27 Nov 2023 : 06.16 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Firli Tetap Berkantor Meskipun Tersangka, Novel Baswedan: Dia Tidak Malu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan komentar menohoknya terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Novel menyebut, Alexander merupakan sosok pimpinan KPK yang tidak memiliki integritas.

"Alexander Marwata benar-benar tidak berIntegritas, celakanya jadi Pimpinan KPK dua periode," ujar Novel dalam keterangannya di aplikasi X (26/11/2023).

Novel kemudian menyinggung penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurutnya, para petinggi KPK tidak memiliki rasa malu karena Firli masih diperbolehkan bekerja sebagai pimpinan KPK.

"Terhadap Firli jadi tersangka saja dia tidak malu dan anggap Firli tetap boleh bekerja sebagai Pimpinan KPK," ucapnya.

Dengan begitu, kata Novel, Alexander memberikan persetujuan seorang tersangka tetap menjabat hingga keluar putusan tetap.

"Artinya Alexander Marwata setuju kalau tersangka TPK tetap menjabat sampai putusan tetap," tukasnya.

"Siapa yang setuju dengan Alex?," timpalnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu 22 November 2023 dilakukan gelar perkara.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).

Ketua KPK itu dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini telah ada hampir seratus saksi yang diperiksa, antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan lainnya. Tak hanya itu, Ketua KPK itu juga sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (98.4%)