Sentimen
Negatif (100%)
26 Nov 2023 : 13.02
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Hyundai

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Jadi Plt Ketua

26 Nov 2023 : 20.02 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Jadi Plt Ketua

 

Firli sendiri setidaknya sudah dua kali diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. Firli sempat diperiksa pada Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023. Firli sendiri yang meminta pemeriksaannya sebagai saksi dilakukan di Bareskrim Polri.

Sebelum akhirnya diperiksa, Firli Bahuri diketahui selalu menghindari pemeriksaanya di Polda Metro. Firli selalu beralasan sudah memiliki jadwal lain. Begitu juga dengan pemeriksaannya oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK). Dewas diketahui tengah mengusut dugaan etik Firli Bahuri atas pemerasan SYL.

Dalam dua kali pemeriksaan di Bareskrim Polri, Firli Bahuri selalu menghindari awak media. Bahkan, pada pemeriksaan Kamis 16 November 2023, Firli mengaku mobilnya hilang di Bareskrim dan dipinjamkan mobil oleh orang lain. Di dalam mobil Hyundai berwarna hitam dengan pelat nomor B 1917 TJQ.

Di dalam mobil tersebut Firli Bahuri merebahkan badannya dan menutupi wajahnya dengan tas. Dia sama sekali tak mau memberikan keterangan apapun kepada awak media yang sudah menunggunya sejak awal.

Namun, keesokan harinya Firli Bahuri malah memberikan keterangan tertulis kepada awak media. Keterangan tertulis itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di grup aplikasi perpesanan wartawan KPK dengan tim humas pada pagi hari pukul 06.01 WIB.

Dalam keterangan tertulis itu Firli membantah adanya pemerasan maupun penerimaan gratifikasi. Namun semua itu dibantah Polda Metro jaya dalam konferensi pers pada Kamis (23/11/2023) dini hari. Firli resmi jadi tersangka pemerasan SYL.

Firli Bahuri dijerat pasal berlapis. Firli disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.

Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.

"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Sedangkan Ade melanjutkan untuk Pasal 11 ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit denda Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," ujar dia.

 

Sentimen: negatif (100%)