Sentimen
Negatif (88%)
26 Nov 2023 : 22.02

Sentilan 'Tak Serius' Ditepis Pelapor Mahfud-Cak Imin di Bawaslu

26 Nov 2023 : 22.02 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Sentilan 'Tak Serius' Ditepis Pelapor Mahfud-Cak Imin di Bawaslu

Jakarta -

Bawaslu menyebut pelapor dugaan pelanggaran ajakan memilih lewat pantun oleh cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan cawapres nomor urut 3 Mahfud M tak serius. Pelapor membantah tudingan tersebut.

Tudingan itu muncul lantaran sang pelapor tak menghadiri sidang perdana terkait laporannya pada Jumat (24/11/2023). Akhirnya Bawaslu menjadwalkan ulang sidang itu pada Rabu (29/11).

Pelapor Cak Imin, Rahmansyah memastikan akan menghadiri sidang usai absen di sidang pertama laporan tersebut. Dia beralasan tak hadir karena ada kepentingan lain saat itu.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sidang berikutnya kita akan hadir," kata perwakilan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) pelapor Cak Imin, Rahmansyah kepada wartawan, Minggu (26/11).

"Kemarin kebetulan waktu sidang perdana bentrokan dengan kepentingan lain, sehingga kita memohon dan meminta ke pihak Bawaslu agar di bisa agenda waktu berikutnya," sambungnya.

Kemudian, dia menegaskan bahwa pihaknya serius dalam hal ini. Dia tak menampik tudingan Bawaslu muncul karena pihaknya tak hadir.

"Kita menegaskan tetap serius dalam laporan dan akan menghadiri sidang pada hari Rabu tanggal 29 besok," ujar Rahmansyah.

"Nggak apa-apa, kalau di anggap (tidak serius) begitu, karena itu merupakan hal yang wajar karena kita tidak hadir pada saat sidang perdana, tapi Rabu depan kita pasti akan hadir," lanjutnya.

Bawaslu Anggap Pelapor Tak Serius

Bawaslu menjadwalkan ulang sidang laporan terhadap Cak Imin, dan Mahfud Md buntut melontarkan pantun dugaan ajakan memilih sebelum masa kampanye. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 29 November 2023.

"Dengan demikian sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi dengan 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan agenda selanjutnya akan mendengarkan pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor akan dilakukan pada sidang agenda hari Rabu 29 November 2023 jam 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Persidangan, Rahmat Bagja, di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).

Bagja mengatakan sidang tersebut ditunda lantaran pihak pelapor tidak hadir dalam persidangan hari ini. Maka, kata Bagja, Bawaslu pun akan kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya.

"Karena pelapor tidak hadir, seharusnya ini kita mendengarkan pokok-pokok aduan dari laporan yang diadukan oleh para pelapor. Kemudian mendengarkan jawaban terlapor dari teman-teman baik kuasa hukum Pak Ganjar dan Pak Anies," paparnya.

"Saya kira jawaban terlapor apakah agak lucu kalau pokok laporan tidak kita dengarkan tiba-tiba harus kita dengarkan jawaban terlapor," imbuhnya.

(azh/azh)

Pantau Pemilu

Cek rekam jejak, visi misi, profil, hingga berita terkini pasangan Capres dan Cawapres favoritmu di Pemilu 2024 sekarang!

Sentimen: negatif (88.7%)