Sentimen
Negatif (98%)
25 Nov 2023 : 17.34
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Jokowi: Harus Kita Hormati

25 Nov 2023 : 17.34 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Jokowi: Harus Kita Hormati

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahru atas status tersangkanya adalah proses hukum yang harus dihormati

Jokowi menyatakan, Firli punya hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati, itu hak," kata Jokowi di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Jokowi pun tidak berkomentar panjang lebar ketika dimintai tanggapan mengenai kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo yang diduga dilakukan oleh Firli.

Baca juga: Lika-liku Firli Bahuri: Sempat Ditolak Jadi Ketua KPK, Kini Dicopot karena Diduga Korupsi

Mantan gubernur DKI Jakarta itu hanya menyebutkan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," ujar Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Gugatan ini dilayangkan Firli Bahuri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Firli Bahuri Masih Dibolehkan Ngantor di KPK meski Sudah Diberhentikan Sementara

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat

Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Adapun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji terkait penanganan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo di KPK.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli pun diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK digantikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai pelaksana tugas ketua KPK.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (98.3%)