Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Jokowi: Harus Kita Hormati
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahru atas status tersangkanya adalah proses hukum yang harus dihormati
Jokowi menyatakan, Firli punya hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati, itu hak," kata Jokowi di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Jokowi pun tidak berkomentar panjang lebar ketika dimintai tanggapan mengenai kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo yang diduga dilakukan oleh Firli.
Baca juga: Lika-liku Firli Bahuri: Sempat Ditolak Jadi Ketua KPK, Kini Dicopot karena Diduga Korupsi
Mantan gubernur DKI Jakarta itu hanya menyebutkan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," ujar Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Gugatan ini dilayangkan Firli Bahuri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Firli Bahuri Masih Dibolehkan Ngantor di KPK meski Sudah Diberhentikan Sementara
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat
Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Adapun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji terkait penanganan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo di KPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli pun diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK digantikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai pelaksana tugas ketua KPK.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (98.3%)