Sentimen
Negatif (96%)
26 Nov 2023 : 21.48
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Ogah Tanggapi Pemberhentian Sementara, Pihak Firli Fokus Praperadilan

27 Nov 2023 : 04.48 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ogah Tanggapi Pemberhentian Sementara, Pihak Firli Fokus Praperadilan

Jakarta: Firli Bahuri enggan menanggapi pemberhentian sementara dirinya dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian sementara Firli telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres). "Ya tidak ada tanggapan apa-apa (soal Keppres tersebut) ," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 November 2023. Ian mengatakan penerbitan Keppres sejatinya menyesuaikan aturan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Setiap pimpinan KPK yang tersandung kasus hukum harus diberhentikan sementara. "Sepanjang nanti ada proses hukum yang mengembalikan status itu, maka dia akan kembali, itu administratif saja," ucap Ian. Ian menuturkan Firli tengah fokus pada proses praperadilan. Firli mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta menerima gratifikasi dan hadiah atau janji. "Kita lagi mengajukan praperadilan artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kita lawan," ujar Ian.   Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara. "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Ari saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.

Jakarta: Firli Bahuri enggan menanggapi pemberhentian sementara dirinya dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian sementara Firli telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).
 
"Ya tidak ada tanggapan apa-apa (soal Keppres tersebut) ," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 November 2023.
 
Ian mengatakan penerbitan Keppres sejatinya menyesuaikan aturan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Setiap pimpinan KPK yang tersandung kasus hukum harus diberhentikan sementara.
"Sepanjang nanti ada proses hukum yang mengembalikan status itu, maka dia akan kembali, itu administratif saja," ucap Ian.
 
Ian menuturkan Firli tengah fokus pada proses praperadilan. Firli mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta menerima gratifikasi dan hadiah atau janji.
 
"Kita lagi mengajukan praperadilan artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kita lawan," ujar Ian.
 
 
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
 
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Ari saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Sentimen: negatif (96.2%)