Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Kasus: Balap Liar
Tokoh Terkait
Bubarkan Balap Liar dan Razia Knalpot Brong di Malang, Polisi Amankan 171 Motor
Okezone.com Jenis Media: Nasional
MALANG - Operasi penindakan balap liar dan knalpot brong dilakukan di beberapa wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Operasi penindakan ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat mengenai aktivitas balap liar di jalanan protokol Kota Malang saat malam minggu hingga dini hari.
Personel gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP, melakukan penindakan di Jalan Panji Suroso, Jalan Ahmad Yani, Simpang Empat Jalan Kaliurang, Simpang Tiga Jalan Ciliwung, dan Jalan Borobudur. Di jalan-jalan tersebut memang aktivitas balap liar kerap kali dilaporkan meresahkan masyarakat dan pengendara yang melintas.
Para pelaku balap liar yang tertangkap kemudian diminta mendorong kendaraannya dari lokasi ke Mapolresta Malang Kota, sekitar sejauh 3-5 kilometer. Kendaraan yang diamankan didominasi sepeda motor yang mengikuti balap liar, menggunakan knalpot brong tidak standar, dan bodi kendaraan yang tidak standar.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, penindakan aksi balap liar dan knalpot brong tak standar dilakukan sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari (26/11/2023). Operasi penindakan ini berkekuatan 400 personel gabungan dari kepolisian, TNI, dinas perhubungan (Dishub) Kota Malang, dan satpol PP, di beberapa titik jalan protokol di Kota Malang.
"Operasi cipta kondisi Kamtibnas sepanjang Sabtu malam hingga Minggu dini hari tadi bersama 400 orang personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP upaya antisipasi balap liar dan knalpot brong atau tidak standar kendaraan yang ada di wilayah Kota Malang," kata Akhmad Fani Rakhim, dikonfirmasi pada Minggu (26/11/2023).
Titik operasi menurut Fani, ada pada beberapa lokasi yang dilaporkan warga sering kali terjadi aksi balap liar, seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Borobudur, Simpang Jalan Kaliurang, hingga Simpang Tiga Jalan Ciliwung.
"Tim gabungan menyisir lokasi yang dijadikan aksi balap liar mulai sabtu malam pukul 23.00, hingga minggu dini hari pukul 04.00 WIB, demi menciptakan rasa aman dan nyamannya Kota Malang," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menjelaskan, dari operasi cipta kondisi sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari tadi, tim gabungan berhasil mengamankan 171 unit sepeda motor yang digunakan aksi balap liar.
"Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan" ujar Budi Hermanto.
Dari jumlah tersebut, khusus kendaraan yang pernah terjaring razia balap liar tetapi kembali terjaring lagi maka nantinya sepeda motor akan ditahan selama tiga bulan, usai sanksi sidang tilang dilakukan. Penahanan sepeda motor ini lebih lama satu bulan dari sebelumnya yang ditahan dua bulan, jika kedapatan terjaring dalam razia balap liar kembali.
"Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel, dan yang pernah terjaring, kendaraannya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang," terang Buher, sapaan akrabnya.
Langkah tegas ini dilakukan karena selama ini aksi balap liar dan knalpot brong begitu marak dan meresahkan masyarakat Kota Malang saat beristirahat di malam hari. Selain sasaran balap liar, pihaknya juga menyasar beberapa kendaraan yang tak memiliki spesifikasi standar, hingga pemotor yang tidak memakai helm.
"Aduan tersebut masih didominasi gangguan kamtibmas adanya aksi balap liar dan knalpot suara bising, ini sangat menganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi," tukasnya.
Sentimen: negatif (100%)