Sentimen
Negatif (100%)
26 Nov 2023 : 18.28
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian, korupsi

Ketua Jadi Tersangka dan Hancurnya Citra KPK: Firli Bahuri Bukan yang Pertama tapi Kasusnya Beda

27 Nov 2023 : 01.28 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ketua Jadi Tersangka dan Hancurnya Citra KPK: Firli Bahuri Bukan yang Pertama tapi Kasusnya Beda

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pegiat antikorupsi menyebut penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai kabar baik bagi upaya pemberantasan pencurian uang rakyat. Sebab menurut Dewan Pengawas Indonesia Corruption Watch (ICW) Dadang Trisasongko, orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat tidak layak memegang jabatan sebagai pimpinan tertinggi di lembaga yang seharusnya menjaga integritas dan moral.

Itulah mengapa, dia mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sesuai amanat UU KPK pasal 32 ayat 2. Keppres soal pemberhentian sementara Firli Bahuri itu pun terbit pada Jumat 24 November 2023 malam.

"Jadi dia (Firli) sudah harus non-aktif sebagai ketua dan dicari pejabat pengganti yang benar, bagus, dan independen," ucap Dadang Trisasongko, Kamis 23 November 2023.

Firli Bukan yang Pertama

Dia mengatakan bahwa dalam sejarah KPK, kasus penersangkaan pimpinan di institusi tersebut bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, ada empat pimpinan yang bersatus tersangka.

Mantan pimpinan KPK yang pernah menjadi tersangka itu adalah Bibit Samad Riyanto, Chandra Hamzah, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad. Namun yang berbeda, meskipun mereka menyandang status tersangka tapi oleh publik dianggap sebagai pahlawan lantaran muncul dugaan adanya rekayasa kasus.

Akan tetapi mereka berbeda dengan Firli Bahuri, yang menurutnya sedari awal punya masalah integritas. Persoalan integritas yang dimaksud merujuk pada rekam jejak Firli Bahuri kala menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018 melakukan sejumlah pelanggaran kode etik karena bertemu dan menjemput saksi yang berperkara dengan KPK.

Kemudian penggunaan helikopter dari perusahaan swasta dalam kunjungan pribadi. Dewan Pengawas KPK pun menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli Bahuri setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.

"Integritas (Firli) jauh di bawah standar yang harusya dibutuhkan sebagai pimpinan dan situasi ini membuat citra KPK hancur dan harapan pemberantasan korupsi mengalami kemunduran," tutur Dadang Trisasongko, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari BBC.

Diberhentikan Sementara

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK. Dia pun menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai pengganti.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," tutur Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Jumat 24 November 2023 malam.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Firli Bahuri dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," ujarnya.

Permohonan pencegahan itu dilakukan setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa kliennya akan melakukan perlawanan karena mengeklaim kasus tersebut dipaksakan.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan perdana akan digelar 11 Desember 2023.***

Sentimen: negatif (100%)