Sentimen
Negatif (100%)
26 Nov 2023 : 17.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kelapa Gading

Kasus: Tipikor, korupsi

Saran Anies untuk KPK: Calon Komisioner Harus Tandatangani Pengunduran Diri jika Melanggar Kode Etik

27 Nov 2023 : 00.27 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Saran Anies untuk KPK: Calon Komisioner Harus Tandatangani Pengunduran Diri jika Melanggar Kode Etik

PIKIRAN RAKYAT – Anies Baswedan mendesak agar KPK sebagai institusi pemberantas korupsi menetapkan standar yang tinggi untuk para calon komisionernya, agar kasus Firli Bahuri tak terulang kembali.

Selain menghindari perkara hukum, Anies mengatakan, KPK juga harus menjunjung tinggi kode etik. Sehingga, jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, pegawai KPK wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kalau hukum itu soal melanggar aturan atau tidak. Kalau kode etik tentang patut dan tidak patut. Di KPK, yang dibutuhkan justru menjunjung tinggi kepatutan karena ini badan yang akan membersihkan praktik korupsi, dia standarnya harus lebih (tinggi),” kata Anies usai menghadiri acara relawan di Kelapa Gading, Jakarta, pada Sabtu, 25 November 2023.

Untuk itu, Anies menyarankan agar calon komisioner KPK menandatangi pernyataan yang akan membuatnya mundur jika terbukti melanggar kode etik di kemudian hari.

“Karena pimpinan KPK dan seluruh orang yang berada di dalam jajaran KPK bukan hanya mengikuti aturan hukum tapi menaati kode etik. Dan bila kode etik itu dilanggar, maka mereka harus mengundurkan diri. Jadi statement itu harus ditandatangani sebelumnya,” ujarnya.

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersebut didasari bukti kuat yang ditemukan penyidik saat melakukan gelar perkara.

Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Tak lama usai ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diterima pada Jumat, 24 November 2023.

Hakim yang ditugaskan dalam perkara ini, Imelda Herawati, akan bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut. Sidang pertama Firli dijadwalkan pada 11 Desember 2023.***

Sentimen: negatif (100%)