Sentimen
Negatif (100%)
26 Nov 2023 : 15.15
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Harta Kekayaan Ketua KPK Sementara Tak Ada Apa-apanya Dibandingkan Firli Bahuri

26 Nov 2023 : 22.15 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Harta Kekayaan Ketua KPK Sementara Tak Ada Apa-apanya Dibandingkan Firli Bahuri

PIKIRAN RAKYAT – Harta kekayaan Nawawi Pomolango ternyata tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan kekayaan Firli Bahuri. Jumlahnya bahkan tak sampai sepertiga dari kekayaan eks Ketua KPK itu.

Nawawi Pomolango dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang kini jadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sebelum menjabat sebagai ketua sementara, Nawawi merupakan Wakil Ketua KPK bersama Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron.

Setelah kini diangkat jadi Ketua KPK sementara per 24 November 2023, sosok Nawawi Pomolango membuat banyak orang penasaran. Apalagi sosoknya memang tak sering berada di depan kamera seperti Alexander Marwata atau Nurul Ghufron.

Tentu yang menjadi sorotan adalah harta kekayaannya. Dari pantauan laman LHKPN KPK, kekayaan Nawawi yang dilaporkan per 31 Desember 2022 adalah Rp3.713.500.000.

Baca Juga: Guru Jadi Profesi dengan Tingkat Stres Tertinggi Dibanding Pekerjaan Lain

Kekayaan Nawawi paling besar ada di tanah dan bangunan yang mencapai Rp2,3 miliar. Dia memiliki 7 tanah dan bangunan yang ada di Sumatera Utara serta Balikpapan.

Nawawi melaporkan memiliki alat transportasi berupa satu mobil Innova tahun 2020, dan motor Honda Beat tahun 2019. Motor dan mobil tersebut senilai Rp321.500.000.

Selain kendaraan dan tanah, Nawawi melaporkan memiliki harta bergerak lain senilai Rp155 juta. Serta kas dan setara kas senilai Rp702 juta, dia memiliki harta lainnya senilai Rp235 juta.

Total harta kekayaan Nawawi tidak sebanding dengan kekayaan Firli Bahuri yang mencapai Rp 22.864.765.633. Firli Bahuri memiliki tanah mencapai Rp10 miliar, dan harta bergerak lainnya yang juga lebih dari Rp10 miliar.

Firli Bahuri tersangka

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada 22 November 2023. Polda Metro Jaya mengumumkan status Firli setelah melakukan gelar perkara.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi seperti ironi bagi lembaga antirasuah tersebut. Apalagi wakil ketua KPK Alexander Marwata justru sempat tak merasa malu karena Firli Bahuri jadi tersangka kasus maling uang rakyat.

Namun Nurul Ghufron segera meminta maaf usai Firli Bahuri jadi tersangka. Dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa dengan KPK.***

Sentimen: negatif (100%)