Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Institusi: Universitas Andalas
Tokoh Terkait
Perlawanan Anwar Usman mempertaruhkan citra MK
Alinea.id Jenis Media: News
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada Jumat (24/11) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, perkara tersebut bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT dengan status pendaftaran perkara. Tergugatnya adalah Ketua MK RI.
Apa yang dilakukan Hakim Konstitusi Anwar Usman itu, sangat berbeda jauh dengan pernyataannya sebelumnya.
"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak sedikit pun membebani diri saya," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK pada Rabu (8/11).
Perubahan sikap Anwar Usman itu, memang layak dipertanyakan publik. Pasalnya, dengan masuknya perkara ke PTUN, bakal membuat konsentrasi hakim konstitusi terbagi. Selain melakukan konsolidasi internal, hakim konstitusi juga harus datang ke PTUN untuk menghadiri persidangan. Padahal, MK perlu segera melakukan konsolidasi internal untuk kembali memperbaiki citra MK kepada publik. Setelah adanya putusan MKMK beberapa waktu lalu.
"Proses di PTUN bisa 3-4 bulan. Hal ini setidaknya bakal mengganggu konsentrasi Ketua MK untuk mempebaiki internal. Karena hal itu justru malah memelihara konflik di internal MK," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, saat dihubungi Alinea.id, Sabtu (25/11).
Selain itu, Charles malah khawatir, apapun putusan PTUN tidak bakal memuaskan Anwar Usman. Dan bila itu terjadi, pastinya bakal semakin memperburuk citra MK. Yang berarti akan mengganggu aktivitas MK yang tidak lama lagi, bakal menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilu, baik pilpres, DPR/DPRD, DPD, maupun pilkada.
Sehingga, tidak salah jika ada anggapan kalau yang dilakukan Anwar Usman diduga berbau politis, alias bukan murni keputusan pribadi. Melainkan ada orang dibalik itu. Mengingat vitalnya peran MK dalam pemilu, khususnya menyelesaikan perselisihan pemilu. Namun, Charles mengaku tidak tahu siapa dibalik keputusan Anwar Usman melaporkan Ketua MK ke PTUN.
Itulah sebabnya, dia mendukung adanya laporan kembali Hakim Konstitusi Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (21/11). Setidaknya hal itu bisa menjadi jalan pemecatan Anwar Usman dari hakim konstitusi. Agar, konflik di internal MK tidak berlarut-larut dan MK bisa segera melakukan konsolidasi.
Sentimen: negatif (78%)