Sentimen
Negatif (100%)
26 Nov 2023 : 06.59
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Novel Baswedan Bantah Kabar Calonkan Diri jadi Ketua KPK usai Firli Bahuri Tersangka

26 Nov 2023 : 06.59 Views 6

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Novel Baswedan Bantah Kabar Calonkan Diri jadi Ketua KPK usai Firli Bahuri Tersangka

Novel mengutamakan penindakan hukum atas Firli terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Kabar aktivis antikorupsi Novel Baswedan mencalonkan diri sebagai Ketua KPK mencuat usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, Novel Baswedan tak membenarkan kabar tersebut. Dia mengaku belum pernah menyatakan niat untuk maju sebagai kandidat pimpinan lembaga antirasuah.

“Ada berita yang katakan bahwa saya mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK menggantikan Firli. Berita tersebut tidak benar, & saya tidak pernah berkata demikian,” kata Novel Baswedan dalam keterangannya, Jumat, 24 November 2023.

Kaesang: Pemimpin KPK Selanjutnya Harus Bekerja Jauh Lebih Baik dari Sebelumnya

Novel Baswedan mengatakan publik sebaiknya fokus mengawal perkara pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Firli Bahuri. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus dihukum berat.

“Sekarang ini yang penting adalah semua yang terlibat dalam kasus Firli harus diusut dan dihukum berat, sehingga KPK bisa diselamatkan, agar kembali menjadi harapan,” ujar mantan penyidik KPK itu.

Adapun tata cara penggantian pimpinan KPK telah diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Dalam Pasal 32, dijelaskan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 33 ayat (1) menerangkan, bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR. Aturan itu tercantum dalam ayat 2.

"Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29," bunyi Pasal 33 ayat (2).

Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan, Firli Bahuri Didoakan Novel Baswedan Bisa Insaf

Sentimen: negatif (100%)