Sentimen
Negatif (100%)
25 Nov 2023 : 07.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Kebayoran Baru

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Calon Komisioner KPK Harus Tanda Tangani Pengunduran Diri jika Melanggar Etika

25 Nov 2023 : 07.37 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Calon Komisioner KPK Harus Tanda Tangani Pengunduran Diri jika Melanggar Etika

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyatakan akan meminta setiap calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani surat pengunduran diri jika diketahui melanggar etika yang ditetapkan di institusi antirasuah tersebut.

Hal itu disampaikan Anies saat ditanya jurnalis senior sekaligus Pimpinan Redaksi IDN Times Uni Zulfiani Lubis dalam acara talkshow IDN Times, Jumat (24/11/2023), mengenai status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kalau terpilih menjadi komisioner KPK, maka sebelum dilantik oleh presiden, saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK," ujar Anies.

Baca juga: Nonton Piala Dunia U-17, Anies Senang JIS Bisa Digunakan untuk Laga Internasional

Anies mengatakan, melanggar etika artinya terkait dengan kepatutan seorang komisoner KPK.

Sebab itu, sangat tidak patut seorang komisioner KPK justru menjadi tersangka dalam kasus suap.

"Dan kalau memimpin KPK, standarnya bukan legal atau melanggar atua tidak aturan hukum. Standarnya adalah Anda menjunjung tinggi etika atau tidak karena ini soal kepatutan," ucapnya.

Anies mengaku pernah menjadi Ketua Komite Etik KPK.

Ia pun mengerti bahwa standar etik KPK cukup tinggi sehingga sudah selayaknya kelak setiap komisioner harus siap mundur jika melanggar standar yang telah ditetapkan.

Baca juga: Jokowi: Mau Pilih Anies, Prabowo atau Ganjar Silakan, Semua Ditentukan Rakyat

"Saya pernah jadi Ketua Komite Etik, dan ini menjaga kepatutan sebagai KPK. Jadi saya minta tanda tangan itu, jika melanggar kode etik (silakan) mengundurkan diri," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.

Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)